Kemin terlihat plin plan dalam memberikan keterangan, awalnya dirinya berkilah bahwa dirinya mendapatkan tanah tersebut pemberian dari Kades Maryono
Tanjabtim, Journalarta.com – Pasca selesai Panen yang dilakukan Perusahaan WKS dilahan Area Penggunaan Lain(APL) di Dusun Sido Rejo, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai. Berbagai persoalan terus mencuat.
Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, dilahan APL tersebut ternyata telah terbit Sporadit pada Tahun 2013 atas nama Kemin yang dikeluarkan Kades Kota Baru. Padahal berdasarkan penelusuran dilapangan sejak tahun 2000 lahan APL tersebut telah ditanami Pohon Akasia oleh PT. WKS.
Saat diwawancai, Kemin terlihat plin plan dalam memberikan keterangan, awalnya dirinya berkilah bahwa dirinya mendapatkan tanah tersebut pemberian dari Kades Maryono.
Baca juga : Akhirnya Kajari Tanjab Timur Unjuk Taring, PJ Kades Sungai Tering Ditahan
Namun, didalam Sporadik yang dimilikinya, bahwa dirinya mendapatkan tanah tersebut dari hasil tebang sendiri pada Tahun 2003,padahal pada saat itu kondisi lahan sudah ditanami PT. WKS dengan Akasia.
“Ini awalnya ditebang oleh WKS, saya dapat bocoran dari warsono, bahwa itu lahan salah, saya tanami, tapi dicabut orang WKS,” Jelasnya, Sabtu, 22 Januari 2021 yang lalu.
Kejanggalan lain juga terdapat dalam surat sporadik tersebut, selain tidak memiliki nomor Register, didalam surat Sporadik tersebut salah satu saksi tidak membubuhkan tanda tangan.(Ded)
Baca juga : Aneh, Kades Kota Baru Berani Terbitkan Sporadik di Lahan Tanaman Akasia PT. WKS
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.