Journalarta.com – Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan.
Paradigma ilmu hukum adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukum terhadap ilmu hukum, berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat meta-teoritik bertujuan untuk memanusiakan manusia yang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang Khalik.
Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada perrnasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idial atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif logika deduktif, bila masuk unsur atau konsep hukum pola perilaku dan pemaknaan sosial, maka kajian pendekatannya bersifat empiris/sosiologis-logika induktif.
Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula yang diartikan sebagai fungsi dari Permasalahan dan Unsur Hukum. Dalam kaitan ini metode adalah fungsi dari permasalahan dan konsep hukum.
Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri bila dilihat dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian. Metode pendekatan, kerangka pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penelitian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitian.(red)
Oleh ; Armansyah, SS.SH ( Advokat )
Kantor Hukum AKUR Law&Firm
Bangka Belitung
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar