Sebelumnya Kejati Babel telah menetapkan (AS) sebagai tersangka
Pangkalpinang, Journalarta.com – Berdasarkan pengamatan dan investigasi Tim Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi pembelian timah Sisa Hasil Produksi (SHP) di unit gudang Baturusa dan unit Gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019 dengan terduga tersangka (AS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (PLB) PT Timah,Tbk ternyata masih berstatus karyawan aktif di perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Markas Daerah (Mada) Ormas LMP Babel Rizal Effendi kepada awak media, Kamis (10/2/21).
Rizal Effendi mengungkapkan selain masih berstatus karyawan aktif di PT. Timah Tbk, saudara (AS) juga masih mendapatkan fasilitas seperti rumah dan mobil dinas dari perusahaannya.
“Berdasarkan hasil investigasi dari tim kami, ternyata saudara (AS) masih berstatus karyawan aktif dan masih mendapatkan fasilitas rumah serta mobil dinas dari PT. Timah tempatnya bekerja, padahal telah diketahui sebelumnya pihak Kejati Babel telah menetapkan (AS) sebagai tersangka kasus Timah Terak dan diduga telah merugikan negara dengan nilai puluhan milyar rupiah,” Ungkapnya.
Baca juga : Ormas LMP Babel Sesalkan Surat Mereka Belum Ditanggapi PT.Timah dan Kejati Babel
Lebih Lanjut, Rizal mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT. Timah,Tbk melalui Kadiv SDM PT.Timah,Tbk Agung Nugroho secara langsung disalah satu warung kopi di kota Pangkalpinang dan berdasarkan pengakuannya tidak mengetahui kalau tersangka (AS) statusnya masih aktif sebagai karyawan.
“Kami sudah konfirmasi ke Kadiv SDM PT.Timah pak Agung Nugroho secara langsung dan sudah bertemu beliau di salah satu warung kopi di Pangkalpinang, namun dia tidak mengetahui kalau yang bersangkutan masih aktif sebagai karyawan Timah. Padahal untuk masalah promosi, mutasi, demosi dan pemberhentian karyawan serta fasilitas jabatan adalah tanggung jawab beliau sebagai Kadiv SDM dan diketahui serta disetujui oleh Direktur SDM PT.Timah TBk,” Bebernya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian timah Sisa Hasil Produksi (SHP) di unit gudang Baturusa dan unit Gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah pada tahun 2020 lalu.
Ketiga tersangka yang ditetapkan bersalah tersebut, yakni Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (PLB) PT Timah Tbk (AS), kolektor timah asal Jebus, Kabupaten Bangka Barat, (AG) dan Direktur PT MBC berinisial T.(red)
Baca juga : Surat Pernyataan Sikap Tidak Ditanggapi Kejati Babel, Ormas LMP Babel Ancam Lakukan Aksi
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.