News

Kasus Covid Melonjak, LaNyalla Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Jakarta, Journalarta.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta tempat makan, perkantoran, hingga kafe mematuhi aturan terbaru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Khususnya, di wilayah DKI Jakarta yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

LaNyalla menyampaikan hal tersebut menyusul di temukannya sebuah kafe di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), yang buka sampai tengah malam. Kafe itu mencoba mengelabui aparat dengan mematikan lampu dan mengunci gerbang.

Namun, saat petugas gabungan berhasil membuka gembok pagar, di dalam kafe terdapat lebih dari 100 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro, di saat kasus Covid-19 sedang sangat tinggi. Oleh karenanya kami mengimbau tempat usaha mematuhi aturan yang ada,” tutur LaNyalla, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Swab Antigen di Pasar Kemanggi Pangkalpinang, 1 Pedagang Positif Covid-19

Senator asal Jawa Timur itu menyadari para pelaku usaha memang membutuhkan kreativitas dan inovasi agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi. Namun LaNyalla mengingatkan, agar kreativitas dan inovasi tersebut tidak menyalahi aturan.

“Tetap ikuti aturan yang di buat oleh pemerintah, karena aturan tersebut demi kebaikan kita bersama. Saya meminta kesadaran semua pihak untuk saling membantu supaya kita bisa segera terbebas dari Corona,” tuturnya.

Akibat lonjakan kasus yang tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan kembali PPKM Skala Mikro. Aturan yang di perketat itu terkait jam operasional tempat usaha, kegiatan belajar mengajar hingga kapasitas kantor. Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021.

Pengetatan juga di lakukan di sejumlah sektor. Seperti transportasi, tempat ibadah, termasuk car free day (CFD) yang di tiadakan.

“Satpol PP maupun pihak kepolisian harus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM Skala Mikro. Pemberian sanksi tegas memang di butuhkan, agar kasus Corona tidak semakin tinggi. Ini juga berlaku di daerah lain, bukan hanya di Jakarta saja,” sebutnya.

Baca juga: Kasus Covid Meningkat, Usulan Munas Kadin Ditunda Menguat

Source: Humas DPD RI


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts