SELEB

Artis TA ditarif Sebesar Rp75 juta Untuk Sekali Kencan oleh Para Mucikari

Artis TA yang terlibat dugaan kasus prostitusi online diamankan di Polda Jawa Barat ( foto : Antara )

Bandung, journalarta.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap tarif Artis TA yang diduga terlibat prostitusi online.

Menurutnya, artis TA ditarif sebesar Rp75 juta untuk sekali kencan oleh para muncikari.

“Untuk TA ini yang kami dapatkan keterangan Rp75 juta satu hari kencan,” kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, baru-baru ini.

Erdi mengatakan, masing-masing muncikari mendapat keuntungan sebesar 10 persen jika transaksi berhasil.

Hingga kini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga muncikari artis TA, yakni  RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Dari dugaan kasus prostitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara,” ujar Erdi menegaskan.

Diketahui, artis TA diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/12) ssore.

Saat diamankan oleh polisi, TA tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya.(antara/jpnn/**)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar