Seleb

Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat Layangkan Surat Panggilan Kedua Untuk Nindy Ayunda

“Kita (polisi) terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda,”

Jakarta, Journalarta.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk Nindy Ayunda.

Hal tersebut dilakukan lantaran Nindy Ayunda mangkir dari pemanggilan sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan suaminya, Askoro P Harsono.

“Kita (polisi) terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (18/1/21).

Surat panggilan tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku, jika pemanggilan saksi untuk kali pertama tidak dipenuhi.

AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (15/1/21). Dikutip dari Antara, Panggilan tersebut untuk agenda pemeriksaan Nindy pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, akan tetapi Nindy tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

“Tapi memang sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca juga :3 Oknum Polisi di Sumut Ditangkap Warga Saat Pakai Narkoba

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.

Ronaldo menyebutkan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami  artis Nindy Ayunda berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/21).

Berdasarkan hasil tes urine, Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir “happy five”, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (antara)

Baca juga :Satresnarkoba Polrestro Jakbar Tangkap Suami Penyanyi Nindy Ayunda Karena Narkoba


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts