JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membuka pintu untuk memanggil anggota Komisi II Deddy Sitorus di tengah masa reses. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemanggilan bisa dilakukan jika kondisinya mendesak, meski saat ini sedang memasuki periode istirahat anggota dewan.
“Kalau hal itu mendesak, kita panggil sekarang. Enggak ada aturan-aturan harus, harus reses. Kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya,” ujar Dek Gam saat dihubungi Jumat (31/7/2026).
Pemicu kemungkinan pemanggilan ini ialah laporan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang menuduh anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melakukan penghinaan terhadap jurnalis. Dek Gam mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat laporan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret.
Ketua MKD menekankan bahwa jika laporan itu memenuhi syarat prosedural—yakni lengkap dan jelas—maka pemanggilan menjadi keharusan, bukan sekadar peluang. “Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapa pun akan kita panggil. Bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil,” tegasnya.
Proses Koordinasi di Masa Reses
Meski masa reses tengah berlangsung, Dek Gam mengatakan tim MKD tidak akan tinggal pasif. Dia akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota komisi untuk menentukan jadwal pemeriksaan Deddy Sitorus. Keputusan ini akan diambil setelah kajian menyeluruh terhadap kelengkapan dan substansi laporan dari KWP selesai.
“Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. Nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses. Nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya,” jelas Dek Gam.
Latar Belakang Laporan KWP
Koordinatoriat Wartawan Parlemen melaporkan Deddy Sitorus ke MKD atas dasar pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Laporan ini menjadi bagian dari upaya organisasi wartawan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi mereka di lingkungan legislatif.
Keputusan KWP untuk melaporkan ke MKD menunjukkan eskalasi dari perselisihan yang terjadi. MKD, sebagai badan disiplin internal DPR, memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik anggota dewan dan memberikan rekomendasi hukuman jika terbukti melanggar.
Langkah MKD yang responsif terhadap laporan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga standar etika di tubuh legislatif, kendati proses ini berlangsung di tengah jadwal istirahat parlemen. Nasib pemanggilan Deddy Sitorus kini tergantung pada kelengkapan dokumen dan urgensi yang dinilai oleh MKD dalam waktu mendatang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.