JAKARTA — Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memutuskan melaporkan Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) setelah menyebut kehadiran awak media di ruang rapat sebagai “sirkus”. Ucapan itu dianggap penghinaan serius terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Insiden terjadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepala daerah berlangsung terbuka pada Kamis (30/7/2026). Sejumlah awak media memasuki ruang rapat untuk meliput kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tepat saat itu, Deddy Sitorus menyampaikan interupsinya dengan nada tajam. “Jangan di sini, kaya sirkus aja, tolong ke atas semuanya,” ucapnya di depan peserta rapat.
Merasa Dilecehkan dan Dihina
Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, mengungkapkan kemarahan organisasinya terhadap pernyataan Deddy. Menurut Erwin, KWP merasa dilecehkan meskipun agenda rapat tersebut memang terbuka dan boleh dilakukan peliputan oleh media.
“Pada hari ini kami merasa dihina dan dilecehkan oleh anggota DPR RI. Padahal, agenda rapat tersebut terbuka dan boleh dilakukan peliputan. Namun, ucapan saudara Deddy Sitorus yang menyatakan kami wartawan seperti gerombolan sirkus kami anggap sebagai bentuk pelecehan yang sangat luar biasa,” kata Erwin dalam responsnya.
Kenyataan bahwa rapat bersifat terbuka untuk media menjadi poin kunci dalam kemarahan KWP. Artinya, para wartawan yang hadir tidak melakukan pelanggaran protokol atau melampaui batas wewenang mereka. Mereka datang dengan izin dan dalam koridor yang seharusnya dilayani oleh institusi DPR.
Laporan ke MKD sebagai Langkah Formal
Keputusan KWP untuk melaporkan Deddy Sitorus ke MKD merupakan langkah formal yang menunjukkan seriusnya organisasi wartawan terhadap isu etika dan kehormatan profesi mereka. Langkah ini juga mengirimkan pesan bahwa ucapan penghinaan terhadap profesi jurnalistik tidak dapat dibiarkan begitu saja, meski pelakunya adalah seorang anggota dewan.
Pada tataran yang lebih luas, insiden ini menyentuh isu kebebasan pers dan penghormatan terhadap peran media di sebuah negara demokratis. Wartawan yang meliput aktivitas legislatif merupakan bagian integral dari sistem akuntabilitas publik.
Ketika anggota DPR menggunakan bahasa merendahkan terhadap kehadiran media, hal itu mencerminkan sikap yang tidak menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi.
Laporan KWP ke MKD diharapkan akan memicu pemeriksaan etika dan memberikan kesempatan bagi Deddy Sitorus untuk menjawab tuduhan pelanggaran etika dewan. Proses ini juga akan menjadi barometer bagaimana institusi DPR memperlakukan kebebasan pers dan menghormati profesi wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.