Kejaksaan Tangkap Buron Pembobol Dana Pensiun Pertamina
Jakarta, Journalarta.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menciduk seorang terpidana kasus pembobolan Dana Pensiun (dapen) PT Pertamima senilai Rp1,4 triliun bernama Bety (43).
Ashari menuturkan petugas meringkus Bety tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/3/21).
“Terpidana termasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (3/3/2021).
Ashari menuturkan Bety tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan dana pensiun PT Pertamina.
Bety di nyatakan terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Terdakwa Buronan Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsian Gempa Mamuju
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat menyebutkan terpidana Bety akan di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dan meyakinkan di nyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bety di nyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga di jatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421. (Antara)
Baca juga: Polri dan Imigrasi Tangkap Buron Interpol Asal Rusia di Bali
