Ekonomi Masih Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian

Sedangkan cerai karena talak dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi, “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Maksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Oleh sebab itu, untuk menghindari itu semua diperlukan berbagai upaya untuk sama-sama bisa mengatur keuangan adalam rumah tangga supaya lebih terkendali. Tidak lupa juga untuk selalu membuat anggaran, menyisihkan sebagian untuk ditabung dan hindari pengeluaran berlebihan.
Jika memang masalah ekonomi sudah benar-benar mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak ada salahnya juga meminta saran atau pendapat orang lain yang benar benar bisa di percaya untuk memberikan solusi agar bisa keluar dari masalah rumah tangga yang sedang di hadapi dengan tujuan agar bisa menemukan jalan keluar yang terbaik tanpa perlu ada pertengkaran atau bahkan perceraian.
Bukan maut yang memisahkan pasangan suami istri di Indonesia, tapi yang paling utama adalah masalah ekonomi kemudian disusul oleh masalah adanya Pria Idaman Lain (PIL)/ Wanita Idaman Lain (WIL) ,dan Adanya campur tangan pihak ketiga dalam rumah tangga seperti Keluarga yang akhirnya menyebabkan Pertengkaran dan ditinggal Pergi deh..(**)
Sumber : Hukum online.com/ popmama.com/