DaerahNews

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Menjatuhkan Vonis Bebas Kepada Syarifah Amelia

Belitung, Journalarta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Syarifah Amelia dalam sidang putusan perkara dugaan tindak pidana Pilkada Beltim, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur menuntut terdakwa Syarifah Amelia dengan pidana denda Rp.6 juta pada sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Senin (1/12/2020) lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brama Putra dan Rino Adrian Wigunadi yang mengadili perkara tindak pidana pilkada ini sebelum menjatuhkan vonis, terlebih dahulu membacakan berbagai macam pertimbangan.

Majelis Hakim menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan secara keseluruhan melalui proses yang telah dijalani berpendapat baik dari saksi, saksi ahli dari JPU, serta saksi dari penasehat hukum yang dihadirkan dalam persidangan.

Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ucapan yang disampaikan oleh terdakwa pada saat orasi semua unsur memfitnah, menghasut, ataupun mengadudomba tidak terpenuhi.

Seperti yang tertera dalam surat dakwaan JPU sebagaimana melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentabg Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili terdakwa Syarifah Amelia dinyatakan tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

“Memulihkan hak hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Hakim Ketua Himelda Sidabalok dalam persidangan, Rabu (2/12/2020).

Pasca mendengarkan putusan, pengunjung sidang pun sempat mengucapkan allhuakbar. Seketika tangis terdakwa Syarifah Amelia pun pecah.

“Kita lihat teman-teman media, berdasarkan putusan hakim. Amel ini adalah pejuang,” kata tim penasihat hukum terdakwa Ali Nurdin.

Sementara itu, Syarifah Amelia mengucapkan syukur kepada ridho allah atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim. Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tak henti-hentinya memberikan support selama menjalani proses persidangan.

Perempuan yang akrab disapa Amel ini juga menegaskan bahwasanya dirinya tidak ada merasa dendam kepada siapapun atas perkara ini baik itu penyelanggara, dan pengawas Pemilu. Bahkan pelapor yang membuat dirinya harus menjadi terdakwa sehingga duduk dikursi pesakitan.

“Tapi cuma satu yang ingin sampaikan, atas perkara ini saya harapkan Pilkada berjalan bersih, jujur, dan adil tanpa ada permasalahan,” pesan Syarifah Amelia.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts