DaerahNews

Penasehat Hukum Syarifah Amelia, Ali Nurdin Menilai Vonis Bebas Terdakwa Merupakan Tonggak Sejarah Peradilan di Belitung

Belitung, Journalarta.com – Ketua tim penasehat hukum Syarifah Amelia, Ali Nurdin menilai vonis bebas terdakwa merupakan tonggak sejarah peradilan di Belitung bahwa tidak mudah mempidanakan seseorang.

Menurutnya pertimbangan majelis hakim PN Tanjungpandan sudah lengkap yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak mengandung unsur fitnah, menghasut dan adu domba.

“Kami selaku kuasa hukum mbak Amel senang sekali atas putusan bebas dari majelis hakim PN Tanjungpandan,” kata Ali Nurdin, Rabu (2/12/2020) malam.

Ali Nurdin menjelaskan untuk unsur menghasut harus menggunakan Pasal 160 KUHPidana. Sebab, menghasut harus merujuk kepada kata-kata melawan kekuasaan, menyuruh melakukan perlawanan.

Lalu, ketika membahas unsur fitnah kata dia, majelis juga merujuk pada Pasal 310 KUHPidana. Jika perbuatan memfitnah harus menimbulkan tindakan pencemaran nama baik. Begitu juga unsur mengadudomba juga tidak terbukti.

“Dalam Pasal 69 huruf c itu ada dua unsur perbuatan dan objek yang dituju. Perbuatannya tidak terbukti begitu juga objeknya karena Amel tidak menyebutkan itu,” ujar Ali Nurdin.

Ali Nurdin menilai seandainya majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU, maka secara otomatis siapapun akan mudah dihukum.

Selain itu, dirinya juga meragukan jika terdakwa yang duduk di pengadilan adalah masyarakat biasa akan mendapat vonis bebas.

“Untungnya Amel mempunyai jaringan dan dukungan yang luas, misalnya alumni ITB, saya juga alumni ITB dan fakultas Padjajaran. Bayangkan kalau orang biasa, akan seperti apa jadinya,” ucap Ali Nurdin.

Ali Nurdin juga menggugah kepada JPU agar tidak mengajukan banding dengan alasan beberapa faktor.

Menurutnya dari sisi pekerjaan, pertanggungjawaban tersebut yang menarik kasus tersebut justru Bawaslu Kabupaten Belitung.

Selain itu, celah hukumnya sedikit mengingat putusan majelis menyatakan bebas murni.

“Sekiranya banding kami tetap menghargai, tapi kami selaku advokat mengingatkan. Amel menyatakan sudah tidak ada dendam, demi kemaslahatan dan kondusifitas perpolitikan di Beltim, sudah lah,” sebut Ali Nurdin. (*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts