DaerahNews

Syarifah Amelia Ucap Syukur Pasca Vonis Bebas oleh Hakim PN Tanjungpandan

Belitung, Journalarta.com – Syarifah Amelia, terdakwa perkara tindak pidana pemilu tak henti-hentinya mengucap syukur pasca majelis hakim PN Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas, Rabu (2/12/2020).

Wanita yang akrab disapa Amel itu menyatakan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam ataupun menempuh jalur hukum baik kepada pelapor, Bawaslu maupun KPU Belitung Timur.

Dirinya justru meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya dan telah merepotkan berbagai pihak.

“Saya banyak mengambil pelajaran dari perkara ini. Oleh sebab itu saya meminta maaf kepada pihak yang merasa tersinggung atas ucapan saya dan saya berharap kita semua bisa kembali membersihkan diri untuk menyongsong hari esok,” kata Amel saat menggelar konfrensi pers di Hotel Bw Inn usai persidangan, Rabu (2/12/2020) malam.

Dirinya juga tak henti-henti mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar, tim kuasa hukum hingga kerabat yang memberikan dukungan penuh selama sepekan belakangan.

Tak lupa dirinya juga mengapresiasi awak media yang telah menyajikan berita secara fair dan dirinya mengajak untuk terus menyuarakan kebenaran di Pulau Belitung.

“Petama-tama saya ucapkan syukur atas ridho ALLAH sehingga saya bisa bebas pada proses pengadilan seminggu ini. Terima kasih kepada semua pihak dan saya juga mohon maaf kepada semua pihak karena saya telah membuat gaduh selama kasus ini bergulir,” ucap Amel (*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts