JOURNAL-XNews

Begini Tanggapan CV AR Ridho Sidang Lanjutan Gugatan Pailit Melawan PT.Timah

Jakarta, Journalarta.com –  Mewakili pihak CV Al Ridho ,Tri Agung Nugroho memberikan pernyataan terkait sidang PKPU PT.Timah dengan CV Al Ridho pada beberapa hari yang lalu (Kamis,3/12/2020), berikut pernyataan Tri Agung yang dikirimkan kepada Redaksi.

Diceritakannya, bahkan sidang saat itu berjalan lancar walaupun ada beberapa peristiwa yang sedikit mengejutkan yaitu ada pihak yang mengaku sebagai pemilik CV Al Ridho. Menanggapi hal tersebut, kami mempersilahkan kembali dan tidak merasa keberatan kepada siapapun yang mengaku pemilik CV Al Ridho untuk menunjukan legalitasnya sebagai pemilik.

Namun tetapi untuk hari ini dan kedepannya kami sudah sepakat dengan kuasa hukum akan memproses secara hukum kepada siapapun yang merugikan nama perusahaan secara langsung atau tidak langsung.

Kemudian terlepas dari kejadian tersebut janganlah kita menjadikan hukum di Indonesia ini sebagai paradox, secara logika dan tanpa mengurangi kenaifan bahwa tidak ada pemilik perusahaan yang ingin perusahaannya rugi apalagi sengaja membela pihak lain yang secara langsung membuat perusahaannya rugi dengan catatan semua itu harus dilandasi dengan nilai kebenaran.

” Berbicara masalah kerugian, sebagai pedagang kelas UMKM kami bisa menerima kerugian akibat resiko bisnis dan force majeure hanya saja apabila kerugian yang disebabkan sesuatu yang abnormal dan ada kejanggalan tentunya tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pengelola usaha,” Tegas Tri, Sabtu (5/12/2020).

Dilanjutkannya, ” Secara realita perusahaan kami hanya perusahaan sekelas UMKM tidak memiliki Cashflow hingga 4-5 Triliun tetapi kami menerapkan disiplin dalam hal administrasi termasuk adminitrasi keuangan walaupun pembukuan kami tidak sesuai standard akuntan publik, ”

” Pembukuan kami sangatlah minimalis dan sederhana sebagai contoh kami menjual barang dengan modal 5.000 setelah itu kami akan jual kembali dengan harga 4.755 maka bukan keuntungan yang diperoleh tetapi kerugian yang diperoleh sebesar 255. Kalau mengalami kerugian 255 mungkin sebaikanya yang harus kami lakukan yaitu evaluasi pembenahan dapur keuangan perusahaan sendiri bukan ikut campur dapur orang lain, ” Ungkap Tri.

Lanjutnya, kalau kemudian PT Timah mengatakan alasan belum bisa membayar karena ada permasalahan internal CV Al Ridho bijaknya seharusnya itu bukan urusan pihak PT Timah lebih baik mengurus dapur kalian sendiri daripada ikut campur mengurus dapur orang lain, terkait legalitas direktris sebenarnya sederhana tinggal mengacu Surat Perintah Kerja atas nama siapa, Purchase Order atas nama siapa dan lebih detail legalitas CV Al Ridho yang diakui negara Kesatuan Republik Indonesia tinggal di check saja ke Ditjen AHU Kementrian Hukum Dan Ham.

” Semua itukan bisa menjadi benchmark siapa sebenarnya legalitas pemilik CV Al Ridho. Kalau dari Kementrian Hukum Dan Ham saja mengakui bahwa legalitas CV Al Ridho itu Direktrisnya Ibu Leni sedangkan Purchase Order serta Surat Perintah Kerja atas nama Direktris Ibu Leni lalu apalagi yang dipermasalahkan?” Kata Tri dengan tanda tanya.

Hanya saja kita tetap harus menghargai proses hukum. Ini bukan bicara siapa yang benar tetapi apa yang benar untuk memperoleh fakta hukum. Yang menentukan benar atau salah itu bukan CV Al Ridho atau PT Timah tetapi pengadilan.

Kemudian yang harus dipahami bahwa PKPU bukan merupakan sarana tagih menagih hutang hanya saja ini untuk mendapatkan kepastian hukum tentang status pembayaran.(red)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts