
Menjaga Pers Sama Dengan Menjaga Aset Perjuangan.
Journalarta.com – Gagasan dan gerakan nasionalisme di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan pers di Indonesia.Dalam sejarahnya, pers menjadi salah satu media utama yang digunakan oleh golongan elit modern Indonesia dalam menyampaikan perlawanan, kritik terhadap kebijakan Belanda serta mobilisasi massa.
Surat kabar yang oleh sebagian ahli diidentifikasi sebagai surat kabar pertama yang dimiliki dan dierbitkan oleh bangsa Indonesia adalah Medan Priyayi yang diterbitkan oleh R.M. Tirtoadisuryo tahun 1907. Dan pendiri Medan Priyayi dianggap dianggap sebagai wartawan pertama yang menggunakan surat kabar sebagai alat untuk membentuk pendapat umum.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran kebangsaan yang aktualisasinya nampak dari semakin banyaknya organisasi pergerakan, maka pers nasional juga semakin menempatkan kedudukannya sebagai alat perjuangan pergerakan. Biasanya tokoh pergerakan terlibat dalam kegiatan jurnalistik, bahkan banyak di antaranya yang memulai aktivitasnya melalui profesi jurnalis.
Di bidang media komunikasi massa, pada waktu itu orang Indonesia sendiri lah yang menerbitkan puluhan surat kabar dan majalah dan pada waktu itu surat kabar serta majalah lebih banyak berisi bahasa-bahasa yang menyerukan agar rakyat Indonesia mulai bangkit dan bersatu-padu dalam menghadapi imperialisme, kolonialisme, dan kapitalisme Belanda. Ketika masyarakat sudah bangkit dan mencoba melawan penjajahan, sudah pasti kemiskinan, kesengsaraan, dan kesenjangan ekonomi pun perlahan menghilang.
Jadi pada era globalisasi seperti sekarang ini, pers memang menjadi salah satu elemen penting bagi masyarakat juga negara.sebab pers memiliki fungsi sebagai penyedia informasi yang sesuai dengan fakta. Secara fungsi, pers juga memiliki peran sebagai media pendidikan, entertainment, juga memiliki fungsi kontrol sosial dalam masyarakat.Pers pun menjadi elemen terpenting pada saat masyarakat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan bangsa kita.
Pengaruh atau efek globalisasi yang dirasakan dewasa ini adalah kosmopolitan dan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Dunia semakin sempit dan seakan menjadi sebuah perkampungan global yang penghuninya dapat saling menyapa satu sama lainnya hanya dalam hitungan detik. Salah satu penyebab terjadinya era globalisasi adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Fakta dan informasi yang terjadi di suatu negara dapat diakses oleh penduduk negara lain dalam waktu dan tempat yang tidak terbatas. Konsekuensinya informasi yang masuk tidak tersensor dan bahkan semakin terbuka lebar ke lingkungan kehidupan pribadi setiap orang, oleh karena itu, salah satu alat sensor atau filter informasi dengan segudang kekuatannya adalah kesiapan mental setiap individu penerima informasi tersebut.
Pada hakikatnya, informasi tidak hanya berisi pesan yang mengandung makna positif atau negatif, tetapi juga mengandung makna yang berkaitan langsung dengan dimensi sosial dan nilai budaya, terlebih lagi jika informasi tersebut berasal dari masyarakat dengan kebudayaan yang berbeda, akibatnya akan terjadi proses alkulturasi pada tata nilai budaya yang mengakibatkan terjadinya transformasi kebudayaan baru.
Globalisasi diyakini oleh banyak orang sebagai jawaban atas terjadinya pangsa pasar internasional, sehingga membantu ekonomi banyak negara berkembang secara cepat. Kegairahan ekspor merupakan inti dari kebijakan industri yang telah memperkaya banyak negara di kawasan Asia. Karena itu, globalisasi lebih memberi harapan hidup lebih panjang bagi manusia dan standar hidup yang meningkat.
Globalisasi telah memberikan akses, alih teknologi, ilmu pengetahuan. Dan globalisasi membuat negara-negara dunia berkembang menyerap teknologi dan ilmu pengetahuan tersebut dengan tanpa harus menempuh dunia pendidikan di negara-negara maju tersebut.
Dengan adanya media pers yang berupa surat kabar dan majalah serta elektronik memiliki andil yang besar dalam penyebarluasan suara nasionalisme (kebangsaan) Indonesia. Penerbitan pers didukung oleh para golongan terpelajar yang berprofesi sebagai penulis, wartawan, atau penyiar berita.
Tumbuhnya semangat dan kesadaran nasional pada waktu itu adalah bahasa-bahasa yang tertulis pada media cetak. Melalui pers, komunikasi dan penyebaran infomasi lebih bebas, terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan golongan dan kedudukan sosial ekonominya.
Pers bisa menjadi corong pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat tentang pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Maka secara umum peranan pers sangat berpengaruh terhadap pembangunan yang membentuk peradaban manusia.
Tugas pokok fungsi media memiliki tiga peran, yakni fungsi berita, hiburan, serta kontrol sosial berjalanya pembangunan negara. Maka tak heran, pers selalu ditempatkan sebagai bagian dari indikator penting maju dan mundurnya pembangunan bangsa.
Pers sendiri berperan untuk menumbuhkan pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Di Era digital seperti saat ini memungkinkan berita hoax menyebar dengan cepat dalam hitungan detik. Penggunaan media sosial (medsos) yang kian merata juga memungkinkan berita hoax menjadi masif. Berita hoax dan berita faktual menyebar bersama-sama, bercampur-aduk bagai deru bercampur debu. Masyarakat pembaca sulit membedakan berita bohong dan berita yang didukung fakta.
Tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah. Berita hoax akan efektif sebagai instrumen pihak tertentu untuk merusak suasana damai jika tidak dilawan dengan berita yang benar. Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa.
Pada Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa.
Sesuai fungsinya, pers wajib menyampaikan informasi yang benar, yang mendidik, dan yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan memiliki misi khusus untuk mencerdaskan rakyat dan membawa bangsa ini ke level yang lebih tinggi sesuai nilai Pancasila dan amanat konstitusi.
Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang lahir pada masa pemerintahan BJ Habibie menjadi momentum tepat untuk menata ulang pers nasional.
Pers nasional memiliki peran sebagai media yang memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan bahkan sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial. Kemudahan mendirikan lembaga pers setelah 1999 menjadikan pers nasional hidup dalam lingkungan baru dan kebebasan dibuka seluas-luasnya.
Pada Pasal 5 UU Pers, ditekankan sejumlah peran pers nasional. Pertama, memenuhi hak rakyat untuk mengetahui.Hak rakyat untuk mengetahui informasi yang benar.
Kedua, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan menghormati kebhinekaan. Saat hoax membolak-balikkan fakta dan memicu intoleransi, pers harus lebih aktif menjaga pluralitas.
Ketiga, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Ketika hoax menyebar, pers wajib mengembangkan berita yang tepat, akurat, dan benar.
Keempat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan memanfaatkan instrumen digital, pers dituntut cepat menyampaikan berita yang benar sebagai koreksi atas berita hoax.
Kelima, memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pers adalah voice of voiceless, Suara dari mereka yang tidak mampu menyampaikan aspirasi, baik karena tidak memiliki akses kepada penguasa maupun karena kemiskinan. Pers biasanya membela yang lemah. Tapi, kesalahan dari pihak mana pun, termasuk kaum lemah dan terpinggirkan, tetap harus dikoreksi pers.
Dengan kondisi seperti itulah pers sebenarnya menjadi kekuatan nasional yang dapat menjaga negeri ini dari pecah belah dan menjaga optimisme tetap ke depan sebagai satu bangsa. Pers telah menjadi aset perjuangan bangsa Indonesia di tengah era globalisasi informasi ini. Pers diperlukan kehadirannya karena telah memainkan peran penting dalam perjalanan bangsa ini.
Dalam perkembangannya, pers di Indonesia sebenarnya sedang dalam proses pertumbuhan. Titik temu dalam menghayati kebebasan pers yang bertanggung jawab semakin dirasakan dan diperlukan antara pers, pemerintah dan masyarakat, karena pers dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, maka kadang-kadang di dalam pemberitaannya terjadi pula hal-hal yang menimbulkan dampak negatif seperti pemberitaan tentang kejahatan yang terlalu berlebih-lebihan, pemberitaan yang bersifat sensasional yang berlebihan, pornografi, porno aksi, sadisme dan lain berita yang bersifat negatif dan melanggar kode etik jurnalistik, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat bahkan menjadi gejolak.
Untuk menghindarkan hal yang demikian, perlu adanya pengawasan dan pembinaan pers oleh Pemerintah dan Dewan Pers, sehingga pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media penyebarluasan informasi yang obyektif dan sebagai penyalur aspirasi masyarakat serta sebagai media kontrol dan koreksi yang bersifat konstruktif.
Menjaga pers sebagai aset perjuangan bangsa berarti masyarakat peduli akan keberadaan pers, dengan menjaganya tetap profesional dan menempatkan idealismenya yang mampu mencerdaskan bangsa.
Dengan kepedulian menjaga pers konsumsi terhadap berita tetap mengandalkan pers nasional yang sudah seharusnya berada dalam nafas perjuangan bangsa ini, tidak semata-mata mencari keuntungan ekonomi.(**)
oleh : K.Revandi.A ( Penggiat Pers Babel)
Dari Berbagai Sumber.