JOURNAL-X

Tugas Advokat Bukan Untuk Memenangkan Klien Yang Bermasalah Melainkan Pendampingan Hukum

Pangkalpinang, Journalarta.com – Tugas advokat bukan untuk memenangkan klien yang bermasalah dengan hukum melainkan pendampingan Hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak – haknya dalam menjalankan proses Hukum.

Hal tersebut di sampaikan oleh Adv.Armansyah,SS,SH Ketua DPD Peradi Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat di wawancara langsung oleh redaksi di kantornya “AKUR LAW&FIRM” jalan Baru Intan kota Pangkalpinang provinsi Bangka Belitung,Selasa(15/12/2020).

“Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum,” katanya

Ia mengatakan, paradigma yang beredar selama ini harus diubah, bahwa tugas advokat adalah untuk membebaskan terdakwa. Paradigma itu tidak benar, karena dalam pendampingan hukum di pengadilan misalnya, seorang advokat hanyalah mendampingi klien untuk menyelamatkan hak-haknya sebagai terdakwa.

Foto : Adv.Armansyah,SS.SH Saat diwawancara eksklusif oleh tim redaksi

“Advokat bukan untuk mengalahkan atau memenangkan terdakwa, tapi menyelamatkan hak-hak klien. Baik di tingkat peradilan, atau pun tahapan pemeriksaan kepolisian, dan kejaksaan,” katanya.

Saat di tanya tentang Oknum anggota Peradi Perjuangan provinsi Babel yang Nakal, Ia menyatakan jika Peradi Perjuangan tidak akan ragu untuk melakukan pemecatan kepada oknum advokat nakal, yang tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang, di mana setiap anggota Peradi Perjuangan harus menjalankan tugas dengan baik, jujur, adil, dan membela masyarakat tanpa pandang bulu.

“Advokat Indonesia harus mengabdikan diri sebagai penegak hukum. Setiap masyarakat mempunyai kedudukan yang sama untuk didampingi oleh advokat tanpa terkecuali,” katanya.

Saat ditanyai tentang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum advokat Peradi Perjuangan di Bangka Belitung, ia menyebutkan belum menemukan. “Untuk Babel Alhamdulillah belum ada ditemukan adanya laporan adanya oknum anggota Peradi Perjuangan Babel yang melanggar kode etik,” katanya.

Ia pun meminta agar pers ikut mendukung perbaikan anggota Peradi melalui pengawasan.

” Saya berharap agar rekan – rekan Pers ikut mendukung Perbaikan anggota Peradi Perjuangan melalui pengawasannya”,pintanya.

Secara spesifik Armansyah, SS, SH menerangkan pengertian Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.

Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara. Mereka adalah ahli dalam seni advokasi, yang melibatkan presentasi kasus di pengadilan dan pemberian saran pada setiap aspek litigasi.

Advokat menerima pekerjaan dan biaya mereka dari pengacara, yang mentransfer klien mereka dalam kasus-kasus yang masuk ke pengadilan. Sementara pendukung berlatih di pengadilan Skotlandia sebagai anggota Fakultas Advokat, mereka juga memiliki hak penonton sebelum Mahkamah Agung Inggris dan sejumlah badan pengambilan keputusan lain seperti pengadilan dan arbitrase.

Lebih lanjut Ia mengatakan ada 8 Tugas & Tanggung jawab Advokat Ibdonesia yaitu :

  • Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
  • Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
  • Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
  • Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
  • Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
  • Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
  • Mempertanyakan saksi
  • Negosiasi

Kemudian Ia pun menerangkan Kualifikasi dan Pendidikan yang dibutuhkan Advokat yaitu :

  • Lulusan fakultas Hukum/ Pasca Sarjana hukum
  • Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan keterampilan komunikasi tertulis / lisan
  • Kepemilikan integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan
  • Kepercayaan diri, motivasi dan ketahanan
  • Kesadaran hukum dan komersial
  • Manajemen yang sangat baik
  • Keterampilan akademik dan penelitian yang sangat baik.

Di akhir wawancara ia mengharapkan agar para Advokat/Pengacara memang benar-benar mengamanahkan UU tentang profesinya dan menjadi tonggak perpanjangan tangan dalam membela kebenaran dan keadilan yang terjadi kesimpang-siuran dalam proses penegakan hukum.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai ketentuan umum bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang”. Tentu ini profesi yang mulia.(red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts