Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Presiden Joko Widodo Serahkan Langsung Kompensasi Untuk Korban Terorisme Masa Lalu

Presiden Joko Widodo Serahkan Langsung Kompensasi Untuk Korban Terorisme Masa
Foto: Ketua LPSK Drs.Hasto Atmojo Suroyo,M.Krim ( Foto : Humas LPSK ) Jakarta, Journalarta.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ketua Lembaga…

Ketua LPSK Drs.Hasto Atmojo Suroyo,M.Krim ( Foto : Humas LPSK )

Jakarta, Journalarta.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs.Hasto Atmojo Suroyo,M.Krim menyerahkan langsung kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lalu di Istana Negara, Jakarta, Rabu(16/12/2020)pukul 13.30 s.d 14.30 WIB.

Turut hadir dalam acara penyerahan kompensasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Acara ini juga diikuti sejumlah perwakilan DPR RI, pejabat pemerintah dan para wakil Ketua LPSK melalui aplikasi Zoom (daring);

Mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya acara dengan jumlah peserta yang banyak, penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis kepada 19 korban terorisme yang dipilih untuk mewakili ratusan korban lainnya. Korban yang dipilih menerima kompensasi merupakan representasi dari sejumlah peristiwa terorisme dan profesi. Sejumlah korban yang mengikuti acara telah melalui tes usap PCR sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo, M.Krim  mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widowo yang telah berkenan serta meluangkan waktu untuk menyerahkan secara langsung kompensasi. Ini merupakan momentum yang bersejarah, mengingat ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi kepada korban terorisme disampaikan langsung oleh seorang Kepala Negara.

“Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara terasa menjadi purna”,ungkap Drs. Hasto Atmojo, M.Krim melalui rilis resmi yang di terima awak media dari HUMAS LPSK.

Drs. Hasto Atmojo, M.Krim menyebutkan bahwa pada acara tersebut dilakukan penyerahan kompensasi kepada 215 Korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia). Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Lima Juta Rupiah).

” Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban  telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian : Rp250.000.000,- untuk korban meninggal dunia; Rp.210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat; Rp. 115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan “, bebernya.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda