Logo AKUR Law&Firm (foto : Istimewa)
Journalarta.com – Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu hal yang harus menyampaikan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan.
Tentu tidak semua pendapat akan sama, beda pendapat antar orang merupakan hal sering terjadi dalam masyarakat. Dalam perbedaan pendapat terkadang seseorang tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.
Perbuatan apa saja yang termasuk pencemaran nama baik ? Berikut penjelasannya yang telah terangkum :
Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:
1.Penistaan yang di atur pada Pasal 310 ayat 1 KUHP
Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut Adv.Armansyah,SS,SH dari Kantor Hukum AKUR LAW&FIRM provinsi Bangka Belitung mengatakan bahwa penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.
2.Penistaan dengan tulisan yang di atur pada pasal 310 ayat 2 KUHP
Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
3.Fitnah yang di atur pada pasal 311 KUHP
Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.
Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
4.Penghinaan Ringan yang di atur pada pasal 315 KUHP
Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
5. Pengaduan Palsu/Pengaduan Fitnah yang di atur pada pasal 317 KUHP
Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.
6.Tuduhan Perbuatan secara Fitnah yang diatur pada pasal 318 KUHP
Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar. Misalnya saja menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.
Sementara, Larangan menyerang kehormatan yang memuat kata penghinaan pada media sosial ini diatur dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 hingga pasal 37. Selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, yaitu pasal 310 ayat (1), (2), dan (3).
Berdasar pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 310 yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dalam media sosial. Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, agar diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang.
Law firm mampu memberikan pendapat mengenai hukum secara legal mengenai masalah pencemaran nama baik ataupun masalah hukum lainnya. Karena tentu saja Law Firm lebih mengerti dan memahami hukum dan tata laksana nya sehingga dapat mempermudah kasus yang akan dihadapi.Karena itulah, penting untuk menggandeng Law Firm jika anda ingin melaporkan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.
Kantor Hukum AKUR LAW&FIRM yang berkedudukan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah pilihan tepat jika Anda membutuhkan bantuan hukum baik itu tentang pencemaran nama baik maupun urusan hukum lain nya di Indonesia.(red)
Sumber : Kantor Hukum AKUR Law&Firm provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.