PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda), serta menyetujui KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Babel pada hari Rabu, 20 November 2024.
Pada rapat ini, DPRD Babel menyetujui Pro-Pemperda untuk tahun anggaran 2025 yang mencakup 13 usulan, yang terdiri dari kombinasi usulan pemerintah daerah dan inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat enam judul rencana Pro-Pemperda dari pemerintah daerah dan tujuh judul dari DPRD. Beberapa usulan yang diajukan antara lain mengenai perubahan peraturan daerah terkait perangkat daerah, pengelolaan sampah regional, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Beberapa usulan yang disampaikan termasuk perubahan peraturan daerah tentang perangkat daerah, pengelolaan sampah regional, dan pengelolaan sumber daya kelautan serta perikanan,” jelasnya.
Pembahasan Pro-Pemperda akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada masa sidang kedua yang berlangsung dari 24 Januari hingga 23 Mei 2025. Selain itu, DPRD juga telah memutuskan untuk memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dalam pengalokasian anggaran APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025.
“DPRD memutuskan untuk memprioritaskan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dalam APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025,” ujar Didit.
Didit juga menambahkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan proses perencanaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat, demi mendukung kemajuan daerah yang lebih sejahtera.
“Saya ingin menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan anggaran, dengan tujuan mendukung pembangunan daerah yang lebih sejahtera,” tandasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugito dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya komitmen dan keseriusan dalam menyelesaikan perencanaan pembangunan daerah, khususnya terkait dengan pembahasan APBD yang akan datang.
“Keseriusan dan komitmen yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses ini, agar tidak menghambat pembahasan APBD,” ungkapnya.
Sugito juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD telah sepakat mengenai program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah disusun secara matang dan sistematis untuk mengatasi permasalahan daerah.
Gubernur juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disepakati sebesar Rp 2,56 triliun. Fokus utama kedepannya adalah optimalisasi pendapatan asli daerah dan peningkatan belanja APBD yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Saya berharap anggaran ini akan lebih berkualitas dan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, serta memastikan peningkatan gaji pegawai honorer serta tidak ada penundaan pembayaran gaji,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perencanaan ini, serta berharap hubungan kerja yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus terjalin untuk kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Program pembentukan peraturan daerah yang kita sepakati ini bertujuan untuk memastikan instrumen perencanaan peraturan daerah telah disiapkan secara terstruktur, terkoordinasi, dan sistematis,” pungkasnya. (ZK)