Daerah

Vespa Gembel Dilarang Mengaspal di Bangka Belitung

Vespa gembel dinilai berisiko tinggi di jalan raya

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melarang penggunaan vespa gembel atau vespa rakitan sebagai kendaraan di jalan raya.Vespa gembel dinilai berisiko tinggi di jalan raya.

“Jika ada temuan langsung dihentikan. Sudah banyak yang diamankan di polres-polres,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Kombes Hindarsono di Mapolda, Rabu (30/12/2020).

Baca juga : Danrem 045 /Gaya dan Kapolda Babel Lakukan Pemeriksaan Kesiapan Anggota TNI / Polri Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Menurut Hindarsono, vespa gembel merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memiliki standar keamanan.Spesifikasi kendaraan tersebut terkesan dibuat asal jadi, sehingga dinilai tidak layak ditumpangi.

“Tidak standar dan tentunya tak ada surat-suratnya,” ujar Hindarsono.

Polisi, kata dia, terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan.

Bahkan, polisi selalu menegur pengendara yang memakai kendaraan tak sesuai standar keselamatan saat razia. Teguran selalu diberikan sebelum menilang.

“Kalau sudah melanggar jangan lagi dipakai kendaraannya. Ini khususnya vespa gembel, malah digunakan untuk perjalanan jauh,” kata dia.

Selain vespa gembel, Polda Bangka Belitung juga menyoroti aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah lokasi.

“Ini kami bubarkan dan kendaraannya jika bermasalah langsung diamankan,” jelas Hindarsono.(Kompas)

Baca juga : Kapolda Babel Serah Terima Rehab Rumah Layak Huni Dan Bantuan Baksos Sembako


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts