OPINI

Warinussy Pertanyakan Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah PBTV di Polda Papua Barat

Warinussy Pertanyakan Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah PBTV di Polda Papua Barat

Papua Barat, Journalarta.com – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan proses penyelidikan atas laporan mengenai aset dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi (LP2L PBTV) yang telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.

Sejauh yang kami tahu, penyidik Polda PB telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sehingga tentu telah diperoleh informasi penting untuk menindak-lanjuti proses pemeriksaan kasus LP2L PBTV yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013.

Kemudian LP2L PBTV ternyata telah dinonaktifkan sementara berdasarkan Surat Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Papua Barat Nomor : 33/K/KPID-PB/VII/2014 untuk melengkapi dokumen ijin prinsip dan ijin penyelenggara penyiaran.

Dalam konteks pengelolaannya, LP2L PBTV yang tadinya berada di bawah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat. Dalam hal ini telah berubah dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 56 Tahun 2019, dimana penanggung jawab atas kegiatan LP2L PBTV telah berpindah dari Biro Humas dan Protokol Setda PB kepada Dinas Informasi dan Komunikasi PB sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Sayang sekali karena kendatipun telah berubah nomenklatur penanggung jawab dari LP2L PBTV, tapi pengelolaan dana kegiatannya masih berada di bawah Biro Humas dan Protokol Provinsi PB.

Hingga sampai dengan terjadinya peresmian studio TVRI Papua Barat jelang akhir tahun 2020 yang lalu, segenap pengelolaan dana kegiatan terkait LP2L PBTV masih berada dan dikendalikan di bawah Biro Administrasi Pimpinan Setda PB yang tugas pokok dan fungsinya tidak mengurus hal tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana dengan penggunaan dana sejumlah 9 (Sembilan) Milyar rupiah yang telah ditetapkan dan dikeluarkan dari DPA Perubahan Biro Humas dan Protokol Setda PB, yang ditujukan untuk masa percobaan LP2L PBTV.

Saya mendorong Kapolda PB melalui para penyidik Dit.Reskrimsusnya untuk menelusuri kemana saja mengalirnya dana 9 Milyar tersebut dan penggunaannya untuk apa saja.

Lalu mengapa nomenklaturnya sejak tahun 2019 telah berubah, tapi dana tersebut malah masih dikelola oleh Biro lain yang bukan merupakan instansi teknis yang membidangi urusan terkait kegiatan LP2L PBTV ?

Kenapa pula segenap kegiatan mengenai “pengalihan aset LP2L PBTV masih diatur oleh orang-orang pada Biro Administrasi Pimpinan Setda PB? Kenapa tidak diserahkan kepada Bagian Humas pada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Papua Barat ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jika bisa terjawab, maka naluri Advokat saya mengatakan bahwa dugaan pengelolaan dana 9 Milyar tersebut dapat sedikit demi sedikit terungkap.(red)

Opini tersebut kiriman dari Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts