News

Rencana Gaji-13 dan THR PNS Full di Tahun 2021

Pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta

Jakarta, Journalarta.com – Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang tak banyak terdampak oleh pandemi. Terutama dari sisi gaji.

Pasalnya di tahun 2021 ini, ada rencana “indah” dan jaminan pemerintah bahwa gaji mereka utuh, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bahkan sempat mengungkapkan rencana indah yang bertambah. Di tahun 2021 ia menyatakan bahwa tunjangan ASN meningkat setidaknya ke angka Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah. Kenaikan ini memang diakui telah direncanakan sebelumnya.

“Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,” ujar Tjahjo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama, seperti dikutip Sabtu (2/1/2021).

Menteri yang juga politisi PDIP ini juga menambahkan bahwa kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

Baca juga :Menpan RB Tjahjo Kumolo Katakan Gaji PNS tahun 2021 Minimal 9 Juta

Sayangnya, pihak Kementerian Keuangan menuturkan hal yang berbeda. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menegaskan, bahwa pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS karena pandemi Covid-19 yang masih memerlukan banyak dana.

“Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021),” ujarnya yang dikutip Sabtu (2/1/2021).

Namun, terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah di bahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait..

Lalu untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2021 ini, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada potongan yang dibebankan kepada para abdi negara. THR dan gaji ke-13 tetap akan diterima secara utuh.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Hal ini menurutnya terjadi karena THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk meningkatkan daya konsumsi mereka, yang nantinya akan membantu pemerintah dalam hal pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sendiri sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Baca juga :THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipastikan Akan Cair Utuh Tanpa Ada Pengurangan

Sementara itu siapa sajakah yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 ini? Berikut daftarnya :

1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.(sumber : cnbc indonesia)

Baca juga :Batasi ASN Berpergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal & Tahun Baru, Menpan Terbitkan SE


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts