News

Rugikan Negara Rp 1,2 T, Maria Lumowa Didakwa TPPU Kasus Pembobolan BNI

Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun waktu 2002-2003

Jakarta, Journalarta.com – Pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group, Maria Pauline Lumowa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun waktu 2002-2003.

“Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi ke dalam penyedia jasa keuangan yaitu PT aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance, baik atas nama sendiri atau nama pihak lain yaitu nama PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magentiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala, dan PT Dimaa Drilindo,” ujar jaksa Sumidi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Kasus ini berawal pada tahun 2002 ketika Maria Lumowa selaku pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group bekerja sama dengan Adrian Herling Waworuntu selaku Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Maria saat itu meminta Adrian untuk menjadi konsultan investasi pada perusahaan miliknya PT Sagared Team.

Pada Agustus 2002, Maria bersama orang kepercayaannya Ollah Abdullah Agam dan Eddy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble, namun permohonan itu ditolak BNI. Karena penolakan itu, Maria Lumowa mengajukan proposal kredit untuk pembiayaan PT Oenam Marble, di situ Edy selaku salah satu manager BNI meminta Maria membantu menutup kerugian BNI sebesar USD 9,8 juta karena dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

Maria pun menyanggupi usulan itu dengan membeli perusahaan PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Sejumlah orang-orang kepercayaanya pun ditaruh di posisi strategis perusahaan itu.

Baca juga :Selama 3 Hari Terakhir, KPK Geledah 6 Kantor OPD dan Ruangan Walikota Pemkot Batu

Setelah pembelian perusahaan itu, jaksa mengatakan Maria meminta kepada direktur perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor. Dokumen yang diserahkan perusahaan Maria itu disebut jaksa dokumen fiktif.

Selain menggunakan perusahaan yang dibelinya dari membantu Edy Santoso. Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan LC dengan dokumen fiktif, besaran LC yang diajukan itu miliaran rupiah dengan menggunakan mata uang asing USD dan Euro dengan beberapa tahap.

Seluruh dokumen fiktif yang diajukan oleh Maria ke BNI untuk mengajukan kredit semuanya disetujui. Setiap pencairan Lc kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI yakni Edy santoso (CSM) dan Kusadiyuwono (BM), Ahmad Nirwana Alie (Pgs BM), Bambang Sumarsono (CSM), Nurmeizetya (CSM) dengan besaran yang berbeda-beda.

Setelah itu, uang kredit LC yang dicairkan Lumowa itu diolah dananya untuk investasi di PT Sagared Team. Maria meminta Adrian Herling Waworuntu selaku rekan bisnisnya mengelola modal investasi atas nama perusahaan miliknya PT Sagared Team dengan memasukan sebagian dana yang terdapat dalan rekening giro Gramindo Group ke dalam PT Sagared Team.

“Atas permintaan terdakwa saksi Adrian Herling Waworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait dengan pengelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan/pembayaran L/C dengan dilampiri dokumen ekspor fiktif antara lain ditempatkan dalam perusahaan penyedia jaksa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance,” jelas jaksa.

Selain ditempatkan ke perusahaan penyedia jasa keuangan, jaksa juga mengatakan Adrian ada mengirim uang itu ke Maria. Total ada jutaan USD yang dikirim Adrian ke rekening Maria.

Berikut rinciannya:
– Ditransfer dari rekening PT Sagared Team ke rekening Maria 3 April 2003 sebesar USD 100 rinu
-Ditransfer dari PT Sagared Team ke rekening Maria, 31 Mei 2003 sebesar USD 31 ribu
-Ditransfer dari PT Sagared Team ke rekening Maria, 5 Juni 2003 sebesar USD 1 juta
-Ditransfer dari PT Sagared Team ke rekening Maria, pada tahun 2004 sebesar USD 87.054 dan Rp 234.431.393
-Ditransfer dari PT Dimas Drilindo yang sebelumnya dari PT Magnetiq dan PT Bhinekatama ke rekening Maria sebesar USD 1.491.500.

Selain itu, Maria juga menempatkan dana kredit atau pembayaran L/C (Letter of Credit) ke sejumlah perusahaan penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance. Adapun rinciannya sebagai berikut:

PT Aditya Putra Pratama Finance

– Tanggal 3 April 2003 dari PT Sagared Team sebesar USD 500 ribu
– Tanggal 4 April 2003 dari PT Sagared Team sebesar USD 500 ribu
– Tanggal 7 April 2003 dari PT Sagared Team sebesar Rp 1 miliar
– Tanggal 1 Mei 2003 dari PT Bhinekatama sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 500 ribu
– Tanggal 12 Juni 2003 dari PT Sagared Team sebesar Rp 14.379.384.600 dan Rp 2.295.000.000
– Tanggal 13 Juni 2003 dari PT Bhinekatama sebesar USD 500 ribu
– Tanggal 25 Juni 2003 dari PT Bhinekatama sebsar Rp 2,5 miliar
– Tanggal 4 Juli 2003 dari PT Magnetiq sebesar Rp 5 miliar
– Tanggal 11 Juli 2003 dari PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar Rp 5 miliar
– Tanggal 16 Juli 2003 dari PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar Rp 2 miliar
– Tanggal 8 Agustus 2003 dari PT Brocolin International sebsear USD 2 juta
– Tanggal 19 Agustus 2003 dari PT Sagared Team sebesar USD 1,3 juta

Sedangkan dana yang ditempatkan di PT Infinity Finance berupa pembelian 70 persen saham di perusahaan tersebut yang bergerak di bidang multifinance. Adapun totalnya sebesar USD 1 juta dan modal kerja sebesar Rp 4 miliar.

Jaksa pun mendakwa Maria Lumowa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.( Sumber : Detikcom)

Baca juga : KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Guna Dalami Kasus Suap Benih Lobster


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts