Daerah

Sat Reskrim Polres Kepahiang Berhasil Meringkus 2 Pemerkosa Gadis Di Bawah Umur

Salah satu terduga pelaku pemerkosaan adalah teman dekat korban

Bengkulu, Journalarta.com – Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan yakni MH (22) dan SO (16), warga desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Sabtu (16/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengatakan kedua terduga pelaku memerkosa seorang gadis usia 15 tahun warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Salah satu terduga pelaku adalah teman dekat korban.

Dikutip dari Detikcom, Welli mengatakan kedua terduga pelaku memerkosa korban pada Sabtu (9/1/21), sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu terjadi bermula dari ajakan SO kepada korban untuk kencan.

Baca juga :Dibawah Ancaman Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang

Welli menerangkan korban dan pelaku janjian di sekitar komplek perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu. Namun saat korban tiba di lokasi, pelaku SO tak sendiri, melainkan bersama pelaku MH.

Kedua pelaku kemudian melecehkan korban dengan memegang area dada, dan dilanjutkan dengan menyetubuhi korban. Si gadis lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

“Atas kejadian itu pihak keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Kepahiang. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kepahiang,” tegas Welli.

Welli mengungkapkan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.( Detikcom/Red)

Baca juga :Baru Kenal Tiga Hari Dimedsos, Dua Kakak Beradik Dicabuli Dua Remaja


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts