HealthNews

Inilah Kriteria Masyarakat Yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac

“Penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19”

Jakarta, Journalarta.com – Pemerintah secara resmi telah memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat pada Rabu 13/01/2021 lalu. Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik. Untuk keperluan program vaksinasi, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.

Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Baca juga :Presiden Joko Widodo Sampaikan Kesannya Usai Di Vaksin

Dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, diantaranya :
1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Dalam kondisi tertentu penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin COVID-19.(SATGAS PENANGANAN COVID-19)

Baca juga :Kemenkes Menyediakan Layanan Registrasi Bagi Penerima Vaksinasi COVID-19 Via Whatsapp

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts