“Upaya ini dilakukan karena tersangka NS sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik,”
Sungai Penuh, Journalarta.com – Setelah sempat dua kali mangkir dan berdalih sakit, akhirnya NS (55) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh dijemput paksa oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2017 ,2018 dan 2019.
Kasi Intel Kejari kota Sungai Penuh Sumarsono, SH mengungkapkan penjemputan tersebut dilaksanakan sekira pukul 10.20 WIB di kediamannya jalan Depati Parbo.
“Upaya ini dilakukan karena tersangka NS sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik,” ungkap Sumarsono dilansir dari Joernalinakor.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga :KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Guna Dalami Kasus Suap Benih Lobster
Sumarsono menuturkan, sebelum dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS. H.A. Thalib Mattaher.
“Tersangka saat ini dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tadi juga telah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan oleh JPU, untuk sementara tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kerinci,” tuturnya.
Sumarsono menjelaskan, sebelum penangkapan NS telah dilaksanakan penahanan mantan Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh berinisial LA yang diduga telah melakukan mark up serta penggunaan anggaran fiktif dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan laporan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-229/PW05/5/2020 tertanggal 10 September 2020 lalu sebesar Rp 3 Miliyar.
“Kedua tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga :Korupsi Rp1,4 triliun Mantan Pejabat BPN Jadi Tersangka
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.