News

Terkait Rekomendasi Usaha Lobster, KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Keduanya diperiksa KPK guna mendalami perihal rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu

Jakarta, Journalarta.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Keduanya diperiksa KPK guna mendalami perihal rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Ali menyebut rekomendasi izin usaha benur itu diajukan oleh tersangka Suharjito.

“Gusril Pausi dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito),” kata Ali kepada wartawan, yang disadur dari Detikcom, Selasa (19/1/2021).

Baca juga : Saksi Kasus Ekspor Benur Yang Menjerat Edhy Prabowo Meninggal Dunia

“Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan. Finari diperiksa terkait penyidikan 14 perusahaan dan diduga terlibat dalam perkara suap ini.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020,” ujarnya.

Sedangkan satu orang saksi yang juga turut diperiksa adalah Yunus, karyawan swasta. KPK mendalami keterangan Yunus terkait dengan pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftar ketujuh tersangka:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), eks Menteri KKP;
2. Safri (SAF), eks Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), eks Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Edhy Prabowo; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

(Sumber : Detikcom/**)

Baca juga : KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Guna Dalami Kasus Suap Benih Lobster


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts