News

51 Ribu Rumah Akan Dibangun Menggunakan Dana Kelola BP Tapera

Data sementara per 19 Januari 2021, total dana kelola yang sudah diverifikasi dan dilikuidasi mencapai Rp11,86 triliun

Jakarta, Journalarta.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan bisa membiayai pembangunan sekitar 51 ribu unit rumah pada tahun ini.

Pembiayaan tersebut menggunakan dana kelola dari tabungan perumahan di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapetarum) yang kini telah dialihkan alias likuidasi ke BP Tapera.

Dikutip dari CNN Indonesia, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, mengungkapkan pada tahun ini akan menyalurkan untuk pembiayaan 51 ribu unit rumah. Pembiayaan tersebut bersumber dari dana kelola tabungan perumahan yang berasal dari peserta aktif, yaitu mereka yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dana kelola dari PNS yang mulai pensiun akan dicairkan untuk mereka dan ahli warisnya sesuai yang terdaftar.

“Pada tahun ini kami akan menyalurkan untuk pembiayaan 51 ribu unit rumah,” ungkapnya saat konferensi pers secara virtual kepada awak media, Selasa (19/1/21).

Baca juga :Presiden Instruksikan Kementerian PUPR Kerja Cepat

Eko Ariantoro tidak merinci berapa besaran anggaran pembiayaan perumahan secara pasti. Selain berasal dari dana kelola tabungan perumahan yang sudah dialihkan dari Bapetarum, dana juga bisa menggunakan dana kelola yang masih diverifikasi. Namun, ia tidak menyebutkan berapa nominalnya.

Data sementara per 19 Januari 2021, total dana kelola yang sudah diverifikasi dan dilikuidasi mencapai Rp11,86 triliun. Dari dana itu sekitar Rp1,5 triliun dicairkan ke 367.740 pensiunan PNS dan ahli waris pada tahap pertama.

Selanjutnya, sekitar Rp1,1 triliun juga akan dicairkan pada tahap kedua sampai paling lambat Februari 2021. Sisanya, menjadi dana kelola dari PNS aktif untuk pembiayaan pembangunan perumahan pada tahun ini.

Selain itu, pembiayaan juga bisa bersumber dari iuran PNS aktif sebesar 3 persen dari gaji dikali jumlah yang ditetapkan sesuai ketentuan aturan. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera terbit.

Target pembiayaan perumahan pada tahun ini, rencananya akan dibagi menjadi dua, yaitu 11 ribu unit pada semester I 2021 dan sisanya 40 ribu unit pada semester II 2021.

Targetnya, pembiayaan tahap pertama bisa dilakukan mulai April 2021 dengan menggandeng perbankan.( CNN Indonesia/**)

Baca juga :Penjualan Pasar Perumahan Sepanjang 2020 di Jabodebek–Banten Anjlok 31,8 Persen


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts