Dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyebutkan:
Unsur pokok penipuan (Pasal 378 KUHPidana) terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
Apabila si pelaku (debitur atau yang berhutang) sengaja memiliki niat untuk menipu dengan tidak mengembalikan hutangnya, dengan pembuktian sudah ditagih, maka hal itu memenuhi unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas, maka perbuatan itu adalah perbuatan pidana, sehingga kreditur bisa melaporkan debitur tersebut ke Kepolisian setempat.
Sedangkan Pasal Penggelapan ada dalam Pasal 372 KUHPidana.
Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
-
Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut sudah ada ditangannya, yang unsur-unsurnya adalah:
-
Barang siapa (ada pelaku);
-
Dengan sengaja dan melawan hukum;
-
Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986.
Sumber : Hulondalo.id
