setelah melakukan pendalaman, terungkap bahwa Andi Sofyan yang merupakan ayah tiri pelaku terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Melati (13) anak tirinya
Samarinda, Journalarta.com – Diduga jengkel dengan kelakuan ayah tiri yang mencabuli adiknya yang baru berusia 13 tahun, IK (17) warga Selili, Samarinda Ilir, Kota Samarinda nekat membacok Andi Sofyan (36) yang juga ayah tirinya.
Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra mengatakan, awalnya IK mendapat kabar jika adik perempuannya yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi ayah tirinya.
“Kakaknya yang sehari-hari bekerja di kapal penangkapan ikan ini terkejut dan saat itu mencari ayah tirinya untuk menanyakan kebenaran informasi itu,” kata Rifka, Sabtu (23/1/2021) dikutip dari detikcom.
“Saat pulang Kakak korban langsung mendatangi rumah ibunya dan akhirnya bertemu dengan ayah tirinya saat itu langsung terjadilah adu mulut, hingga keduanya pun berkelahi, makin panas IF kemudian mengambil pisau daging, kemudian membacok ayah tiri sebanyak tiga kali,” jelas Rifka.
Perkelahian tersebut mengakibatkan ayah tiri korban mengalami luka bacok di pinggang kiri, pangkal paha kiri serta lengan kiri, beruntung warga sekitar akhirnya tiba di lokasi dan mengamankan pelaku kemudian membawanya ke rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
Baca juga : Sungguh Bejat, Suhardi Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Rifka melanjutkan, setelah melakukan pendalaman, terungkap bahwa Andi Sofyan yang merupakan ayah tiri pelaku terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Melati (13) anak tirinya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap Andi Sofyan mengaku telah melakukan perbuatan tak terpuji itu terhadap Melati, dan Melati pun mengakui bahwa ia menjadi korban pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rifka mengatakan, menurut pengakuan Andi Sofyan, sebelum melakukan persetubuhan terlebih dahulu Ia menaruh obat tidur ke dalam minuman korban.
“Pengakuan pelaku ia telah 4 kali melakukan aksi bejatnya, dan ia mengaku karena tergiur kecantikan korban,” katanya.
Saat ini Andi Sofyan sudah menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap melati, pelaku terancam melanggar UU no 35 tahun 2004 tentang kekerasan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu untuk IF pelaku pembacokan terhadap Andi Sofyan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota.
“Korbannya memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian ini,” pungkas Rifka.(Detikcom)
Baca juga : Sungguh Biadab, Hendri Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga 24 Kali
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.