JOURNAL-X

Ormas LMP Babel Sesalkan Surat Mereka Belum Ditanggapi PT.Timah dan Kejati Babel

Ormas LMP Babel siap mengawal kasus ini sampai tuntas

Pangkalpinang, Journalarta.com – Pengurus Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Bangka Belitung menyayangkan sikap pihak PT. Timah, Gudang Penerimaan biji timah Area 3 Tanjung Gunung dan Kejati Babel yang belum menanggapi surat yang mereka layangkan hampir 2 minggu terkait perihal Barang Bukti Biji Timah mengandung Terak ( Sisa Hasil Peleburan ) sejak tahun 2018 sampai 2019 sebanyak kurang lebih 58 ton yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sekitar 12 Milyar Rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Markas Daerah Ormas Laskar Merah Putih (LMP) provinsi Bangka Belitung, Rizal Effendi didampingi Sekretarisnya, Andi Kurniawan beserta beberapa anggota Ormas LMP Babel lainnya kepada awak media disalah satu cafe di kota Pangkalpinang, Senin (25/1/21) malam.

Ormas LMP Babel saat mengantar surat ke PT.Timah

Ketua Mada Ormas LMP Bangka Belitung, Rizal Effendi mengatakan tujuan mereka melayangkan surat dengan nomor 050/MD/LMP/BB/I/20121 tersebut untuk meminta Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Babel dan Kejaksaan Tinggi prov. Babel guna menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahn biji timah yang mengandung TERAK dengan barang bukti 58 ton di gudang penerimaan Tanjung Gunung Area 3, yang menurut mereka sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait putusan sidang pidana tentang pembelian dan kompensasi TERAK tersebut dan baru di Batu Rusa saja yang sudah diteruskan ke ranah hukum.

“Tujuan kami melayangkan surat tersebut untuk meminta kejelasan kepada pihat terkait khususnya Polda Babel dan Kejati Babel perihal biji timah yang mengandung TERAK kurang lebih 58 ton di gudang Tanjung Gunung Area 3, yang diduga merugikan negara sekitar kurang lebih Rp 12 Milyar,  sampai saat ini sudah hampir 2 minggu dilayangkan belum ada tanggapan, kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti dan ada tersangka,”ungkapnya.

Rizal menyampaikan kepada Polda Babel dan Kejati Babel bahwa Ormas LMP Babel siap mengawal kasus ini sampai tuntas, dan untuk PT. Timah mereka mengharapkan sesuai Intruksi Tertulis dengan SK 030/2018 tentang pengamanan aset oleh Dirut PT.Timah M.Riza Pahlevi, untuk tidak tebang pilih terkait kasus ini.

Ormas LMP Babel saat mengantar surat ke Gudang Area 3 Tanjung Gunung

“Kepada Polda Babel dan Kejati Babel kami dari LMP Babel akan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, dan untuk PT Timah kami mengharapkan sesuai instruksi 030/2018 tolong jangan tebang pilih, kalau tebang pilih berarti tidak ada istilah pemotongan di badan, karena intruksi ini larinya ke Ka.divisi pengamanan dan Ka.unit darat dan laut, harusnya bila terjadi permasalahan tanggung jawab penuh ada di Dirut yang menandatangani intruksi tersebut,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Sekretaris Mada Ormas LMP Babel, Andi Kurniawan bahwa terkait masalah biji timah mengandung TERAK di Gudang Area 3 Tanjung Gunung tersebut pihaknya sudah melayangkan surat dan sampai saat ini tidak ada balasan dari Kepala Gudang Area 3 Tanjung Gunung dan pihak PT.Timah, seolah olah menurutnya bungkam.

“Sampai saat ini belum ada balasan surat yang kami layangkan terkait biji Timah mengandung TERAK baik itu dari Kepala Gudang Area 3 Tanjung Gunung dan pihak PT Timah, seolah olah mereka bungkam,” tuturnya.

Ormas LMP Babel saat mengantar surat ke Kejati Babel

Ia pun meminta kepada pihak Kejati Babel agar kasus ini bisa sampai ke tahap penyidikan supaya ada titik terang.

“Kepada pihak Kejati Babel kami meminta agar kasus ini sampai ketahap penyidikan biar ada titik terang untuk permasalahan timah TERAK yang ada di tanjung gunung tersebut,” pungkasnya.

Baca juga : Benarkah Ada Kompensasi KIP Timah Beroperasi Untuk Media Dan Ormas LSM?

Berikut ini petikan Surat Ormas Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Babel yang dilayangkan kepada PT. Timah, Gudang Area 3 Tanjung Gunung dan Kejati Babel :

Nomor : 050/MD/LMP/BB/I/20121
Perihal : Barang bukti biji timah yang mengandung TERAK
Lampiran : –
Kepada YTH :
KEPALA GUDANG PENERIMAAN
TANJUNG GUNUNG AREA 3
di
Tempat
Dengan hormat
SALAM MERAH PUTIH
Kami segenap jajaran pengurus Ormas LASKAR MERAH PUTIH (LMP) markas daerah
provinsi Bangka Belitung mendoakan semoga Bapak/Ibu selalu dalam lindungan Allah SWT,
dan diberikan kesehatan dan kesuksesan, aamiin.
Dengan ini kami dari markas daerah laskar merah putih provinsi Babel meminta dan
memohon kepada Aparat penegak hukum khususnya kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam hal ini POLDA Babel dan kejaksaan Tinggi Provinsi Babel untuk menindaklanjuti dan
menyelesaikan permasalahan biji timah yang mengandung terak dengan barang bukti 58 ton di gudang penerimaan Tanjung Gunung Area 3.
Sebagai bahan pertimbangan, kompensasi langsung masyarakat atau perorangan
untuk pengumpilan sisa hasil pengolahan/pengarungan (SHP) dengan penerimaan biji timah kadar rendah (LOW GRADE) mengandung TERAK (sisa hasil peleburan) yang menyebabkan kerugian perusahaan BUMN (PT. TIMAH.Tbk) sejak tahun 2018 sampai 2019 di gudang penerimaan Tanjung Gunung ( Area 3) dan gudang penerimaan BATU RUSA (Area 1) unit penambangan Laut Bangka (UPLB) di PT. TIMAH Tbk.
Bahwa pada bulan Maret 2018 sejak dijalankan Instruksi Tertulis dengan SK 03/2018
tentang pengamanan Aset oleh DIRUT PT. TIMAH M. Riza Pahlevi Mochtar Tabrani tentang
pengamanan Aset biji timah sebagai objek VITAL NASIONAL. Dilakukanlah pola kompensasi
langsung ke masyarakat penambang atau pengumpul untuk melakukan kompensasi/imbal
jasa terkait pembayaran kepada hasil produksi biji timah nya ke masyarakat langsung dengan pola cash atau carry.
Dengan cara-cara standart dan sangat sederhana dalam proses transaksi kadar dilapangan, dan pada awal tahun 2019 baru di perbaiki dengan cara memberikan SPK kepada pihak ke tiga dengan pola jasa borongan pengangkutan yang ditetapkan di semua bidang baik darat dan produksi laut.
Dari kegiatan tersebut terjadilah kerugian terkait adanya pembelian biji timah/kompensasi langsung terhadap biji timah yang mengandung terak di gudang penerimaan Tanjung Gunung sejak tahun 2018 sekitar ± 58 ton sn dan di gudang BATU RUSA pada Agustus 2019 dengan salah satu mitra yaitu CV. MBS sekitar ± 70 TON sn dengan taksiran kerugian ±12 Miliar.
Dari pengamatan dan investigasi di duga adanya indikasi kecurangan terjadfi pada bagian ANALISA GUDANG dan LABORATORIUM KIMIA Pangkalpinang milik PT. TIMAH.Tbk.
Untuk singkatnya sudah di proses secara hukum di kejati Bangka Belitung yang sudah
menetapkan 3 orang tersangka kasus TERAK di Gudang Batu Rusa dan penyelidikan beberapa penjabat dan karyawan terkait di Tanjung Gunung yang sampai saat ini tidak naik ke penyidikan lebih lanjut dan juga termasuk beberapa karyawan /penjabat terkait di Batu Rusa dan sebelumnya di Gudang penerimaan bidang pengawasan dan pengangkutan Tanjung Gunung sudah ada pemeriksaan Internal masalah TERAK tersebut oleh pihak divisi
pengamanan PT TIMAH namun di close begitu saja.
Untuk barang bukti sampai dengan Desember 2019 ada ±50 ton Sn di gudang Tanjung gunung dan 0 ± ton Sn ada dan sudah dikirim di bidang pengolahan Mentok (PPBT) di Muntok Bangka Barat. Ada beberapa posisi pejabat dan karyawan yang sesuai tugas dan wewenangnya yang harus di tindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut:
1. Kabag Penerimaan dan pengangkutan CSD Area 3 (Tanjung Gunung di tahun 2018-
2019).
2. Kabid pengawasan tambang dan pengangkutan (sejak tahun 2018-2019).
3. Karyawan SATPAM bagian penerimaan unit laut Bangka.
4. Kabid pengawasan tambang dan pengangkutan Area 1 Batu Rusa sejak 2019 sd
sekarang.
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait putusan sidang pidana tentang pembelian
dan kompensasi TERAK tersebut dan hanya di Batu Rusa saja yang sudah di teruskan ke ranah hukum. Sedangkan yang dilokasi gudang penerimaan Tanjung Gunung tidak dilanjutkan pihak KEJATI Provinsi Bangka Belitung. Berdasarkan informasi adanya pejabat tinggi timah/manajemen meminta pihak kejati menutup kasus ini karena dianggap bisa di lebur dan tidak ada kerugian negara.
Dan ini jelas-jelas sudah ada data dan bukti bahwa adanya indikasi kerugian BUMN yang juga berarti kerugian negara yang besar dan di taksir ±12 miliar rupiah.
Demikianlah hal ini kami sampaikan, agar permasalahan ini cepat terselesaikan dan menjadi titik terang tentang permasalahan biji timah yang mengandung terak, tak lupa kami dari jajaran pengurus ORGANISASI MASYARAKAT LASKAR MERAH PUTIH (ORMAS LMP) markas daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan bangka terimakasih. (Red)

Baca juga :  Polresta Pangkalpinang Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Dan Timah Dikawasan RTH Parit Enam

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts