Daerah

Seorang Petani Di OKU Cabuli ABG Yang Masih Pelajar

Pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebuah video rekaman korban ketika sedang dipeluk oleh laki-laki lain

OKU, Journalarta.com – Seorang petani di Kecamatan Pengadonan, Kabupaten OKU, yakni Rabudin (38) dijebloskan ke penjara Lantaran perbuatan nekatnya menyetubuhi anak baru gede (ABG) yang masih berstatus pelajar dengan inisial RA (16), Rabu (16/12/2020) lalu.

Kasubbag Humas, AKP Mardinursal seizin Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga membenarkan kejadian tersebut.

“Insiden merenggut kehormatan RA berawal, Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB dimana saat itu pelaku mendatangi rumah korban,” katanya, Rabu (27/01/2021).

AKP Mardinursal menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebuah video rekaman korban ketika sedang dipeluk oleh laki-laki lain. Kemudian, berbekal video tersebut pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada orang tuanya bila tidak mau menuruti kehendak napsu bejat pelaku.

Dengan rasa ketakutan agar video tersebut tidak sampai disebar ke orangtuanya, korban pun terpaksa menuruti kehendak pelaku. Selanjutnya pelaku dengan leluasa menyutubuhi korban.

Baca juga : Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Remaja di Aceh Ditangkap Polisi

Usai disetubuhi pelaku kata Kasubag, korban yang masih lugu langsung berubah menjadi murung dan pendiam. Melihat perubahan sikap anaknya, orang tua korban langsung menanyakan ada masalah apa. Dengan berlinangan air mata korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa kesuciannya direnggut paksa pelaku.

Mendengar pengakuan korban, kedua orang tua RA langsung marah dan bergegas melaporkan ulah bejat pelaku tersebut ke Polres OKU. Berdasarkan laporan ayah korban, Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Yuardi Rahmad mendatangi rumah pelaku.

Setelah dilakukan interogasi berikut barang bukti (BB) yang ada. Akhirnya, pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolres OKU.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur,” katanya.

Sementara untuk barang bukti (BB) dari korban yang diamankan berupa 1 helai baju baju kaos warna putih, 1 helai celana panjang warna coklat beserta 1 helai celana dalam warna putih dan BH warna putih garis-garis. (Palpos.id)

Baca juga : Diduga Cabuli Seorang Bocah, Oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi Ditangkap Polisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts