Daerah

Pelaku Pembunuhan di Belitung Diancam Hukuman Seumur Hidup

Pria yang berprofesi sebagai satpam ini diancam hukuman seumur hidup karena dianggap melanggar Pasal primair 338 KUHPidana subsidair Pasal 338 lebih subsidair Pasal 351 ayat (3).

Belitung, Journalarta.com – Rizky Al Fadhil (18) tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya Sherli Novianto (24) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media dalam konfrensi pers yang digelar di Polres Belitung, Senin (1/2/2021).

Pria yang berprofesi sebagai satpam ini diancam hukuman seumur hidup karena dianggap melanggar Pasal primair 338 KUHPidana subsidair Pasal 338 lebih subsidair Pasal 351 ayat (3).

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono mengatakn pelaku nekat menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi dendam karena mendengar kabar angin ayahnya meninggal dunia gegara disantet ayah korban. Pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan parang panjang pada Sabtu (30/1/2021) malam lalu.

“Tersangka memiliki dendam, dia merasa ayahnya meninggal akibat disantet dari ayah korban. Setibanya di rumah korban, bertemu dan sempat cek cok, tersangka mengayunkan parang ke kepala korban sekali. Setelah korban jatuh tersangka kembali mengayunkan parang sebanyak dua kali di kepala korban,” ungkap Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono saat menggelar konfrensi pers, Senin (1/2/2021).

AKBP Ari Mujiyono menjelaskan kejadian berawal saat tersangka yang merupakan warga Jalan Manunggal, RT 02/01, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, termakan isu bahwa ayahnya yang meninggal sekitar setahun lalu akibat disantet ayah korban.

Baca juga : Seorang Duda Di Belitung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dalam Gubuk

Akhirnya pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 20.10 WIB, korban mengambil sebilah parang panjang di rumahnya dan menuju warung kopi menjemput temannya. Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB tersangka bersama rekannya tiba di rumah korban Jalan Penghulu RT 07, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk dan bertemu korban.

Sempat terjadi cekcok antara keduanya, dan korban yang tak terima ayah dituduh menyantet ayah tersangka mengambil ancang-ancang ingin memukul tersangka.

Melihat korban hendak memukul, tersangka langsung membacok korban dengan parang di tangannya.
Korban lalu terjatuh dan tersangka kembali membacok korban dua kali hingga bersimbah darah.

“Tersangka lalu kabur ke jalan raya, rekannya yang ikut bersama tersangka merasa takut dan akhirnya kabur kembali ke warung kopi,” beber AKBP Ari Mujiyono.

Tak lama setelah kejadian dan mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sijuk langsung mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk diperiksa.(red)

Baca jugaTim Gabungan Polres Belitung Berhasil Meringkus Pelaku Yang Menewaskan Aripin


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts