Program asimilasi di rumah ini juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas
Tanjungpandan, Journalarta.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan mengeluarkan lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Asimilasi di rumah, Kamis (4/2/21).
Pengeluaran lima orang WBP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2020. Kelimanya telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai Juknis Permenkumham, dan telah melalui Tahap Penelitian Masyarakat (Litmas) dari Bapas Kelas II Pangkalpinang.
Selain itu, Kelima orang WBP tersebut menerima SK Asimilasi di rumah untuk pertama kali pada Tahun 2021 dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah mengatakan tahun ini pelaksanaan asimilasi di rumah tetap dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari Permenkumhan sebelumnya.
Program asimilasi di rumah ini juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas atau rutan se-Indonesia.
“Jadi yang perlu digaris bawahi, hak Asimilasi tidak sama dengan bebas murni. WBP tetap dipantau oleh Bapas dan terikat secara administrasi,” kata
Endang Meidiansyah melalui press release yang diterima Awak Media, Kamis (4/2/2021) malam.
Endang juga menambahkan pemberian hak Asimilasi rumah ini perdana di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan tahun 2021. Sebelumnya, program Asimilasi telah disosialisasikan, baik kepada WBP maupun keluarganya.
Dalam aturan baru tersebut memang lebih diperketat terkait tindak pidana perlindungan anak yang dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 tindak pidana kesusilaan yang dijerat dengan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP. Tindak pidana pembunuhan yang dijerat dengan pasal 339 dan pasal 340 KUHP serta tindak pidana pencurian yang dijerat dengan pasal 365 KUHP tidak dapat lagi diberikan program asimilasi di rumah.
Endang Meidiansyah juga menegaskan pemberian Asimilasi tidak dipungut biaya. Bila memenuhi persyaratan langsung diproses. Lapas sangat mengharapkan dukungan dari pihak keluarga agar segera memenuhi segala persyaratan administrasi, agar Kami bisa bergerak lebih cepat mengeksekusi Permenkumham ini.
“Bahkan kami melakukan jemput bola, memanggil WBP, menghubungi keluarga WBP. Hingga mendatangi rumah keluarga WBP untuk memastikan mereka tidak memiliki kendala dalam mengurus segala administrasi yang harus disiapkan,” ujar Endang Meidiansyah.
“Dengan adanya program ini bisa menciptakan ruang gerak serta menurunkan angka over kapasitas, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas,” pungkas Endang Meidiansyah.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit pada saat penyerahan SK memberikan motivasi kepada WBP yang mendapat asimilasi di rumah agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
“Yang saya serahkan ini SK Asimilasi Dirumah, Jadi Kalian berada dirumah bukan berkeliaran,” kata Romiwin Hutasoit.
Dia menjelaskan pengawasan WBP yang menerima SK Asimilasi ini dilakukan oleh PK Bapas Kelas II Pangkalpinang melalui apel daring setiap seminggu sekali.
“Kami juga melaporkan SK Asimilasi yang telah dikeluarkan kepada Polres Belitung dan Belitung Timur supaya terpantau Bhabinkamtibmas Polsek setempat,” ujar Romiwin Hutasoit.(red)
Baca juga : Ciptakan Situasi Kamtib, Petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Gelar Razia Blok Kamar
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar