DAERAHKRIMINALNEWS

Periode Juli-November 2024, Polda Babel Ungkap Dua Kasus TPPO di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pangkalpinang selama periode Juli hingga November 2024.

“Secara keseluruhan, ada dua kasus eksploitasi seksual yang berhasil kami ungkap di Pangkalpinang. Kasus pertama pada bulan Juli, dan yang terakhir terungkap bulan ini (November),” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana, Jumat (22/11/2024) sore.

Menurut Rully, Tim Subdit IV Renakta berhasil mengamankan dua orang perempuan yang berperan sebagai mucikari dalam kedua kasus tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan empat korban serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan bukti transaksi lainnya.

“Kedua mucikari ini adalah wanita. Mereka dengan sengaja merekrut calon korban untuk ditawarkan kepada pihak lain dengan tarif tertentu. Proses kesepakatan dilakukan sebelum mereka bertemu dan melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rully menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua kasus TPPO tersebut sedang berjalan.

“Untuk kasus pertama, prosesnya sudah memasuki tahap dua atau sidang di pengadilan. Sementara kasus kedua masih dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian,” ungkapnya.

Rully juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama karena sebagian besar korban dari kasus ini adalah anak di bawah umur.

Ia meminta warga untuk berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan ke luar negeri dengan janji gaji besar, yang sering kali menjadi modus pelaku TPPO.

“Kami meminta orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan gaya hidup anak-anak mereka. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kami jika mengetahui perilaku menyimpang atau tindak pidana yang mencurigakan,” tutupnya. (zk)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,046

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *