Daerah

Fachrori Purna Tugas, Sudirman Otomatis Sebagai PLH Gubernur Jambi

Pelantikan Gubernur terpilih sesuai keputusan di MK

Jambi, Journalarta.com – Kepala Biro Pemerintahan (Karopem), Provinsi Jambi Rahmat Hidayat, mengatakan SK Gubernur Jambi akan habis pada esok hari, Jum’at (12/02/2021), sedangkan jabatan Gubernur akan di gantikan oleh Pelaksana Harian (PLH), secara otomatis di jalankan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH.

“Terhitung tanggal 12 Februari ini jam 00.00 (12 malam), kan habis masa jabatan Gubernur, itu secara peraturan langsung di pegang oleh PLH itu Sekda,” Katanya, di ruangannya gedung Kantor Gubernur Jambi, Kamis (11/2/21).

Rahmat menyampaikan, bahwa penunjukan PLH Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49, Tahun 2008, jo PP nomor 6, Tahun 2005, Pasal 131 ayat (4).

“Itu otomas (PLH) di pegang oleh Sekda,” Lanjutnya.

Mengenai pelantikan Gubernur, Rahmat mengatakan masih menunggu Hasil Sidang MK, terkait sengketa Pilkada.

“Pelantikan Gubernur terpilih, itu sesuai keputusan di MK, sebab kalau menurut jadwal secara keseluruhan, itu akhir maret proses di MK selesai, maka April rencana dilakukan pelantikan, kalau sesuai jadwal ya,” Ujarnya.

Baca jugaSeorang Warga Catur Rahayu Jadi Korban Keganasan Buaya Sungai Primer

“Kita kan nunggu hasil keputusan MK, apakah putusan itu (sidang MK tanggal 15 Februari 2021), ketika putus kita nunggu petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kapan dilakukan pelantikan, tapi kalau hasilnya berlanjut, maka di tunjuklah Pj Gubernur oleh Kemendagri dan dilantik Pj nya, maka selesailah tugas PLH,” Tambahnya.

Sebelumnya Sekda Provinsi Jambi Sudirman, mengatakan berakhirnya periode Gubernur pada 12 Februari 2021, Pemrov Jambi sudah mendapatkan surat dari Kemendagri mengenai pengisian jabatan Gubernur Jambi.

“Mengenai Gubernur kan periode lima tahun sudah berakhir, setelah itu karena sudah ada surat dari Kemendagri, akan di awali dulu dengan pengisian PLH, kalau PLH itu dalam peraturannya sudah otomatis di jabat oleh Sekda,” Ujarnya Kemarin (10/02/2021) di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi.

“Tetapi ada rambu rambu berikutnya, Mendagri akan melihat hasil sidang nanti tanggal 15 yang ada di MK itu, apakah proses sengketa akan dilanjutkan atau tidak, kalau misalnya dilanjutkan berarti potensinya akan ada Pj Gubernur yang di tunjuk oleh Kemendagri, artinya PLH ini hanya tahapan, melaksanakan tugas tugas harian saja, tapi kalau sidang di tidak di MK tidak dilanjutkan, maka PLH akan melaksanakan tugasnya sampai di lantik Pejabat Definitif (Gubernur Jambi),” Pungkasnya.(Azhar Firdaus)

Baca jugaDiduga Cabuli Seorang Bocah, Oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi Ditangkap Polisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts