Cover note Notaris bukanlah produk hukum Notaris sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata.
Terkadang masih sulit menyamakan persepsi hukum antara aparat penegak hukum yang mana hanya melihat pada sisi materiil suatu perbuatan sedangkan dalam menjalankan kewenangannya sebagai seorang Notaris hanya melihat pada sisi formil saja.
Hal ini akan berbeda ketika unsur actus reus selaras atau berbanding lurus dengan unsur mens rea seorang Notaris dalam melaksanakan kewenangannya tersebut. Artinya onrechtmatigheid dari seorang Notaris harus dibuktikan unsur kesengajaannya sehingga sempurnalah perbuatan tersebut untuk dapat dijerat dengan ancaman hukuman.
Lalu, bagaimana ketika bank mencairkan kredit kepada nasabah yang hanya didasarkan pada cover note yang dibuatkan oleh seorang Notaris yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari?.
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terhadap hal tersebut mesti dilakukan pengkajian dan pemahaman hukum secara komprehensif, tidak bisa ditelaah dan dipahami secara parsial karena akan mengakibatkan kekacauan di dunia hukum, terlebih pada tataran dunia penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum.
Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, mengatur bahwa bank dalam menyalurkan kredit wajib mempunyai keyakinan terhadap debitur untuk melunasi hutangnya.
Pada asasnya, bank dalam kegiatan menyalurkan kredit, tidak diwajibkan untuk menyertakan agunan sebagai syarat yang harus ada (lihat definisi Agunan dalam ketentuan pasal 1 angka ke-23 Undang-Undang tentang Perbankan), akan tetapi cukup dengan “keyakinan” dari bank terhadap debitur, untuk melunasi semua hutang-hutangnya apalagi yang hanya didasarkan dengan cover note yang dibuat oleh seorang Notaris.
Bank hendaknya jangan berlindung dengan cover note Notaris, untuk melakukan pembenaran dalam pencairan kredit kepada para debiturnya. Apalagi menjadikan cover note Notaris sebagai “kambing hitam” ketika terjadi permasalahan hukum terkait pencairan kredit kepada para debitur.