OPINI

Ketika Cover Note Menyeret Notaris ???

Oleh : Kurniawansyah (Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik)

Journalarta.com – Jabatan seorang Notaris merupakan salah satu jabatan yang diemban oleh seseorang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tidaklah mudah untuk diangkat dan menjadi seorang Notaris, karena banyak tahapan dan proses yang mesti dilalui. Untuk itu dibuatkanlah payung hukum bagi seorang Notaris agar adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan jabatan tersebut. Bukan berarti jabatan Notaris kebal dari jeratan hukum.

Ada juga oknum Notaris yang berurusan dengan hukum sampai di meja hijau terkait dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya itu. Salah satunya terkait adanya permasalahan jaminan dalam pencairan kredit kepada nasabah melalui keterangan cover note Notaris.

Terkait cover note Notaris pernah saya kupas dan bahas dalam tulisan saya sebelumnya dalam perspektif hukum Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Namun, dapat kita kupas dan bahas dalam berbagai literatur hukum terkait cover note Notaris tersebut.

Dalam tulisan saya kali ini, akan saya kupas dan bahas dengan merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Makasar dengan Putusan Nomor : 49/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS dimana putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar : 112/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 5 Juli 2018.

Dalam putusan Banding ini, Notaris dibebaskan dari dakwaan subsidair pada putusan Pengadilan tingkat pertama, karena isi dari cover note tersebut yang pada isinya tidak terdapat perintah untuk mencairkan dana fasilitas kredit tersebut. Dengan adanya cover note ini justru membebaskan Notaris.

Selain itu, cover note yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak ada janji mengenai batas waktu atau daluwarsa untuk menyelesaikan pengurusan SHGB terkait yang akan diikat dengan Hak Tanggungan untuk dijadikan agunan. Selain itu, dengan adanya cover note tersebut pada awalnya dianggap bahwa ada dugaan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, namun hal tersebut tidak terbukti.

Dalam hal ini sebenarnya Notaris telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanah UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, sehingga dalam putusan banding ini Notaris dibebaskan.

Bukan berarti tindakan hukum dari aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum terhadap Notaris tersebut disalahkan. Bisa saja, menafsirkan delik dalam perspektif hukum bagi aparat penegak hukum hanya melihat pada unsur-unsur delik materiil. Namun, menjadi catatan penting perlu kehati-hatian dalam menerapkan hukum sehingga tidak membuat fatal dalam penegakan hukum.

Sama halnya ketika pelaksanaan perkreditan pada lembaga perbankan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian bank bukan hanya didasarkan pada cover note Notaris sehingga kredit yang disalurkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kredit macet.

Tanpa pernah kita sadari, keberadaan jabatan Notaris sangat dibutuhkan dalam membangun perekonomian negeri ini, karena hampir sebagian besar para pelaku usaha mendapatkan modal usaha mereka dari pinjaman Bank, yang mana dalam proses pinjaman tersebut sangat dibutuhkan keberadaan seorang Notaris.

Semoga tulisan ini membuat kita untuk bisa berpikir bijak dalam menyikapi persoalan hukum yang ada, dan menghargai jabatan Notaris sebagai salah satu faktor dalam membangun perekonomian negeri ini.(red)

Baca jugaKedudukan Cover Note Notaris Dalam Pencairan Kredit Oleh Bank


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts