Daerah

2 Tersangka Spesialis Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka mengaku sudah 36 kali melakukan pencurian

Kebumen, Journalarta.com – Dua pria masing-masing berinisial BD (29) warga Desa Selanegara, Kecamatan Sumpyuh dan SK (26) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kab. Banyumas diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor, karena dugaan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono seizin Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan kedua tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dibanyak lokasi, Diantaranya disebuah rumah kos Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor.

Pencurian di rumah kos tersebut dilakukan pada hari Jumat (15/1/21) sekitar pukul 07.00 WIB dengan korban SD (24) warga Kelurahan Tamanwinangun.

“Tersangka masuk ke halaman rumah kos dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan kunci Y,” jelas Iptu Sumaryono didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat pres release, Selasa (16/2/21).

Baca jugaKapolres Babar Himbau Agar Anggota dan Masyarakat Jangan Sampai Tergiur Investasi Bodong

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen pada Jumat (5/2/21).

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, diperoleh informasi jika mereka melakukan pencurian sepeda motor disejumlah wilayah di Kebumen bahkan diberbagai kota di Jawa Tengah.

Menurut pengakuan tersangka, total melakukan pencarian di wilayah Kebumen sebanyak 17 kali, Di Kabupaten Purbalingga 13 kali, Wilayah Banjarnegara sebanyak 2 kali, dan wilayah Banyumas 4 kali.

Namun nahas bagi tersangka, pencurian di wilayah Sempor berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim. Padahal kedua tersangka mengaku sudah sangat rapih melakukan kejahatannya.

“Kami yakin masih banyak TKP lainnya selain yang barusan di sebutkan. Karena tersangka mengaku lupa, saking banyaknya melakukan pencarian sepeda motor,” jelas Iptu Sumaryono.

Kepada polisi, kedua tersangka ternyata adalah seorang residivis. Tersangka mengaku jika hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

Modus pencurian para tersangka yakni berkeliling di pemukiman warga, dan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.

Tersangka membekali diri dengan kunci magnet untuk membuka pengaman anti maling dan kunci leter Y untuk membuka paksa kunci.

“Para tersangka cukup cerdik saat beraksi. Sehingga kami mengimbau agar warga masyarakat memasang kamera cctv sebagai pengaman ganda,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.(Humas Polres Kebumen/**)

Baca jugaKapolres Babar Katakan Apresiasi Masyarakat Merupakan Penghargaan Tertinggi Untuk Kita


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts