News

MK Tidak Dapat Menerima PHP Bupati Teluk Bintuni

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 20.117 suara

Jakarta, Journalarta.com – Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy tidak dapat diterima. Putusan Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Bupati Teluk Bintuni, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (16/2/2021) siang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

Arief menyebut jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 41.270 suara (total suara sah) atau sebesar 825 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 20.117 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 21.153 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 1.036 suara (2,51%) atau lebih dari 825 suara,” ucap Arief.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Baca jugaKPU Menyebut Angka Sementara Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 76,13 Persen

Mahkamah pun berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Arief.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw – Matret Kokop selaku petahana.

Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan pelanggaran-pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw – Matret Kokop selaku petahana, antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik di Teluk Bintuni serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain itu, Pemohon memohon pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 115/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 17 Desember  2020.

Pemohon menganggap selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan sejumlah pelanggaran, baik oleh KPU Kabupaten Teluk Bintani maupun Paslon Nomor urut 2. Petahana antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, tetapi hanya diperiksa pidana saja. Sedangkan aspek pelanggaran melakukan mutasi sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dengan sanksi pembatalan calon, belum dipertimbangkan oleh Bawaslu. (Humas MKRI)

Sumber : mkri.id

Baca jugaMensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts