News

Selisih Suara Lewati Ambang Batas, Permohonan Isdianto – Suryani Kandas

Perolehan suara Pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 308.553 suara

Jakarta, Journalarta.com – Jumlah persentase selisih suara melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Isdianto dan Suryani.

Putusan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (16/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 772.030 suara atau sejumlah 15.441 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 308.553 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara (3,68%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi.

Oleh karena itu, sambung Saldi, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Baca jugaMK Tidak Dapat Menerima PHP Bupati Teluk Bintuni

Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan; dan Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Kepulauan Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2021, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6.Kpt/21/Prov/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.

Pemohon mendalilkan ketidakprofesionalan KPU  terlihat pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan, bahwa KPU melanggar asas LUBER dan JURDIL, antara lain tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, adanya pembiaran terhadap kecurangan, bahwa adanya simpatisan 3 yang jadi anggota KPPS. Sehingga menguntungkan salah satu calon.

Adanya praktik money politics yang dilakukan oleh Tim Paslon 3 hampir di seluruh Kabupaten dan Kota Provinsi Kepulauan Riau. (Humas MKRI)

Sumber : mkri.id

Baca jugaMensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts