DaerahNews

Pemerintah Permudah Masyarakat Yang Ingin Bekerja Di Luar Negeri

LTSA salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja

Lombok Tengah, Journalarta.com – Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

LTSA diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“LTSA ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, saat meninjau LTSA di Komplek Disnakertrans Lombok Tengah, Jumat (19/2/21).

Ida Fauziyah menjelaskan, LTSA pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia terdiri dari 7 desk utama dan 1 desk tambahan (perbankan). Ketujuah desk utama tersebut adalah desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Serap 39 Ribu Tenaga Kerja Disektor Perkeretaapian di Jawa Tengah

Sebagai salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja sebagai pekerja migran (daerah kantong PMI), Lanjut Ida Fauziyah, Kemnaker telah membangun 6 LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, LTSA telah dibangun di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB.

“LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, ini layanannya semuanya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia di sini,” katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya kira komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa,” katanya.

Ida berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan LTSA dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran. (Humas Kemnaker/red)

Baca juga: Aspek Indonesia Minta Kasus Indikasi Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diusut Tuntas


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts