Ada sekitar 1 ton lebih pasir timah sempat diamanakan oleh pihak Ditkrimsus Polda Kep Babel
Bangka Belitung, Journalarta.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) berhasil mengamankan kolektor timah (penampung/pembeli) Sujono alias Jono diduga anak buah cukong timah AG warga Bakek Jebus pembeli atau penampung pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal jenis ponton Ti Rajuk dan Selam di perairan Teluk Kelabat Dalam, sekira pukul 00.30 Wib, Kamis(18/02/2021) dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh narasumber Pers Babel, ada sekitar 1 ton lebih pasir timah sempat diamanakan oleh pihak Ditkrimsus Polda Kep Babel dan bersama barang bukti (BB) yang diangkut untuk diamankan dan dikembangkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Maladi Kabid Humas Polda Kep Babel seizin Kapolda Kep Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat membenarkan bahwa kemarin malam dini hari Kamis, 18 Februari 2021 ada kegiatan preventif dan represif oleh Ditkrimsus Polda Kep Babel.
Kegiatan tersebut merupakan upaya penegakkan hukum berupa pengawasan dan penindakan atas aktifitas penambangan timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, yang merupakan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan dilindungi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
Perairan Teluk Kelabat Dalam masuk dalam wilayah administrasi hukum Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka, dan merupakan wilayah zona periklanan tangkap nelayan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
” Iya benar, sekarang sedang proses lidik , di amankan saja untuk dikembangkan lebih lanjut, nanti akan kami kabarkan perkembangannya,” Kata perwira Polda Kep Babel dengan pangkat tiga melati di pundaknya, Kamis (18/02/2021).
Saat dikonfirmasi kembali terkait kegiatan tersebut penangkapan terhadap kolektor timah diketahui publik bernama Sujono alias Jono, ia menegaskan bahwa prosesnya sedang dikembangkan lebih lanjut.
Semantara narasumber Pers Babel, Iv (35) warga Belinyu juga menginformasikan kepada Pers Babel bahwa Ditkrimsus Polda Kep Babel semalam dini hari (kamis, 18/02/2021) mengetahui bahwa ada penangkapan terhadap kolektor timah dilokasi Tanjung Gudang Mantung, Kecamatan Belinyu dan membawa BB pasir timah hasil membeli dari para penambang Tidur Rajuk dan Selam yang beraktifitas pada malam hari.
Baca juga : Tim Gabungan Polda Babel Amankan Para Penambang TI Ilegal Di Perairan Laut Suka Damai
Bahkan Iv menyebutkan yang membawa kolektor timah (pembeli/penampung) kepada para penambang adalah Junai (45) dan Ismail (40) warga Belinyu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Junai warga Belinyu sempat disebut oleh Bambang tokoh masyarakat Bakit Kecamatan Paritiga Jebus dan juga mantan Kades Bakit adalah orang yang telah mengkoordinir berjalannya aktifitas penambangan timah jenis ponton TI Rajuk dan Selam diperairan Teluk Kelabat, Dalam wilayah hukum administrasi Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka.
Selain Jono yang membeli pasir timah dari para penambang ponton TI Rajuk dan selam, sempat juga disebut Rey (45) warga Sungailiat yang membeli pasir timah tersebut.
Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Rey saat bertemu dengan Pers Babel di salah satu Kafe Resto Kota Pangkalpinang, bahwa diri tidak ada membeli pasir timah dari para penambang diperairan Teluk Kelabat Dalam, justru dirinya merasa kaget ketika namanya sempat dicatut oleh oknum masyarakat.
” Waduh, itu nga benar bang justru saya baru dapat kabar dari abang-abanglah semalam saya ada dirumah saja, tapi jika ada yang berani menjual nama saya akan proses, jangan main-main dengan saya,” Tegas Rey.
Rey juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditawarkan oleh Junai untuk membeli pasir timah dari para penambang di perairan Teluk Kelabat Dalam, tapi melihat dirinya hanya dijadikan tameng untuk aktifitas penambangan timah Ti Rajuk dan selam ilegal, akhirnya tidak melanjutkan kerjasama pembeli pasir timah tersebut.
” Setelah dua hari saya dilapangan tidak tidur seharian hasilnya tidak sesuai yang dijanjikan Junai dari sekian ratusan ponton beraktifitas melihat ada gelagat tidak baik dan hanya dijadikan tameng saya pun tidak melanjutkan kerjasama pembeli pasir timah yang difasilitasi oleh Junai, ” pungkas Rey.
Saat berita dipublish redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang telah disebutkan oleh narasumber. (Red).
Baca juga : PT Timah Tbk Segera Dilaporkan Ke KPK Oleh LSM IIK Diduga Merugikan Negara 300 Miliar
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.