News

Tujuan dan Fungsi BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah

BUMDes/BUMDesma bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui usaha

Jakarta, Journalarta.com – Peraturan Pemerintah tentang BUMDes sudah terbit. UU Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUMDes sebagai Badan Hukum. Dengan status sebagai Badan Hukum, peran BUMDes/BUMDesma akan semakin penting dan diyakini sebagai pengungkit kemandirian desa.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes/BUMDesma diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Pemerintah tersebut akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya.

Dengan berkembangnya BUMDes tentu akan berdampak pada kemandirian desa-desa di Indonesia secara Ekonomi.

BUMDes/BUMDesma bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa. Selain itu mlakukan kegiatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.

Kemudian BUMDes/BUMDesma memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar besarnya manfaat atas sumber daya ekonomimasyarakat desa. Pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa dan mengembangkan ekosistem digital di desa.

BUMDes/BUMDesma juga memiliki fungsi sebagai konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat desa, Produksi barang, Penampung, Pembeli, Pemasaran produk masyarakat desa. Kemudian BUMDes/BUMDesma berfungsi sebagai inkubasi usaha masyarakat desa, Stimulus dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat desa.

Baca juga: Budi Arie Setiadi: Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Menguntungkan BUMDes

Selain itu, BUMDes/BUMDesma berfungsi sebagai pelayanan dasar kebutuhan dan umum bagi masyarakat desa, Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam serta peningkatan nilai tambah atas aset desa dan pendapatan asli desa.

BUMDes/BUMDesma memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Menkumham. Untuk memperoleh badan hukum, pemerintah desa melakukan pendaftaran BUMDes/BUMDesma kepada Menteri melaui sitem informasi desa.

Hasil pendaftaran BUMDes/BUMDesma terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada Kemenkumham. Hasil pendaftaran BUMDes/BUMDesma menjadi dasar Menkumham untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDes/BUMDesma. Ketentuan mengenai pendaftaran BUMDes/BUMDesma pada pasal 9 ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri.

BUMDes/BUMDesma dalam menjalankan usaha dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama tersebut harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan desa dan masyarakat desa serta para pihak yang bekerjasama.

Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 paling sedikit meliputi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Dunia usaha atau Korporasi, Lembaga non Pemerintah, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial Budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUMDes/BUMDesma lain.(KemendesPDTT)

Baca juga: Gus Menteri: Pembangunan Desa Harus Berdasarkan Kebutuhan Bukan Keinginan

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts