News

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Mengenai Investasi Miras

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Miras

Jakarta, Journalarta.com – Presiden RI Joko Widodo menegaskan mencabut lampiran Peraturan (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Lampiran mengenai Investasi miras yang di cabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut di sampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, seperti dilansir dari laman setkab.go.id.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Tim Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Mengutip unggahan akun Instagram Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Presiden mengatakan hal itu di lakukan setelah mengikuti juga memantau perbincangan mengenai lampiran perpres tersebut serta menerima masukan dari para ulama dan berbagai elemen masyarakat.

” Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.,” tulisnya.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan dengan di cabutnya lampiran tersebut maka perpres mengenai investasi miras tidak berlaku lagi.

” Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut di nyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih.,” tulisnya melalui unggahan akun @jokowi.

Seperti di ketahui, Dalam beberapa hari ini terkait terbitnya perpres mengenai investasi miras mendapat banyak sorotan dari masyarakat yang menyatakan kurang setuju dengan keputusan itu.(Red)

Baca juga: PBNU Menolak Tegas Rencana Pemerintah Terkait Investasi Miras


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts