News

6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim Terbitkan SP3

Kabareskrim Terbitkan SP3 Dalam Kasus 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka.

Jakarta, Journalarta.com – Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto memastikan penghentian perkara (SP3) dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka.

“Ya nanti akan dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/3/2021).

Komjen Agus Andrianto mengatakan perbuatan ke enam anggota laskar FPI yang tewas tersebut akan tetap di proses. Kemudian akan di SP3 kan karena para tersangka meninggal dunia.

Baca juga: Polri Tetapkan Enam Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka

“Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” ucap Kabareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa 6 orang anggota FPI yang tewas tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya. (red)

Baca juga: Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Sumber : Div.Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts