News

Kasus 6 Laskar FPI SP3, Tiga Polisi Berstatus Terlapor

Kasus Penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Dihentikan.

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

Baca juga: Polri Tetapkan Enam Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto memastikan penghentian perkara (SP3) dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka.

“Ya nanti akan dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/3/2021).

Komjen Agus Andrianto mengatakan perbuatan ke enam anggota laskar FPI yang tewas tersebut akan tetap di proses. Kemudian akan di SP3 kan karena para tersangka meninggal dunia.

“Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” pungkasnya. (red)

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim Terbitkan SP3

Sumber : Div.Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts