Enam Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Km 50.
Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) menetapkan 6 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa 6 orang anggota FPI yang tewas tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Demi Keutuhan NKRI, Ketua FKUB Bangka Barat Dukung SKB Pembubaran FPI
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut 6 orang anggota laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Brigjen Andi menambahkan bahwa berkas ke enam anggota tersebut akan di limpahkan ke Kejaksaan.
“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” tambahnya. ( Div.Humas Polri)
Baca juga: Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.