News

Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim Polri Akan Selidiki Dugaan unlawful killing Terhadap LAskar FPI.

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara bakal dilakukan besok, Rabu (10/3/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa akan melakukan gelar perkara dugaan unlawful killing besok.

“Rencananya begitu. Rabu tanggal 10 (Maret 2021),” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.

Peristiwa KM 50 ini terus di dalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang di duga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim Terbitkan SP3

Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang di lakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan di cari penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa laporan polisi sudah di buat dan pihak kejaksaan sudah menunggunya.

“LP kan sudah di buat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa di tentukan naik sidik (penyidikan),” katanya.

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam orang anggota Laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50, melainkan empat orang anggota laskar.

Keempat anggota laskar FPI itu di duga sempat di amankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas.(red)

Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI SP3, Tiga Polisi Berstatus Terlapor

Sumber : Div. Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts