News

Data Komnas HAM RI, Tahun 2020 Kepolisian Banyak Di Adukan

Data Komnas HAM RI periode Januari-Desember 2020 tercatat 2.524 kasus aduan.

Jakarta, Journalarta.com – Praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi dan berulang di Indonesia. Banyaknya kasus tindak kekerasan oleh aparat memerlukan kebijakan riil dalam mendukung ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT).

Berdasarkan data Komnas HAM RI periode Januari-Desember 2020 tercatat 2.524 kasus aduan. Kepolisian menjadi pihak yang paling banyak di adukan hingga mencapai 741 kasus. Sebanyak 150 kasus di antaranya tergolong tindak kekerasan dan/atau tergolong penyiksaan oleh aparat.

“Saya ingin tegaskan bahwa penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya masih terjadi pada proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin saat menjadi narasumber dalam “Webinar Ratifikasi OPCAT: Mencegah Keberulangan Penyiksaan dan Ill Treatment” secara daring, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Di tetapkan, LPSK Siap Lindungi Para Saksi

Ketiga jenis tindakan tersebut, di akui Amir, kerap terjadi di tempat-tempat penahanan. Tempat-tempat yang tidak bisa di akses secara terbuka atau tempat-tempat menyerupai penahanan di mana kebebasan seseorang tercabut.

Padahal Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel. Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak manusiawi serta Merendahkan martabat manusia.

Namun, hampir 23 tahun UU ini lahir belum menjadi rujukan dalam pencegahan tindakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) di Indonesia.

Pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan juga telah di atur dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia nasional maupun internasional. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara merendahkan martabat manusia bertentangan dengan konstitusi”.

Baca juga: LPSK Sampaikan Inisiatif Psikososial Kemanusiaan Papua

Sumber : Komnas HAM


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts